“Masyarakat tidak perlu panik, dua minggu ke depan masih bisa isi,” ujar Irto.
Program ini dilakukan seiring dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang dilakukan pemerintah.
Namun, Irto belum bisa memastikan apakah setelah dua minggu itu masyarakat yang tidak mendaftar atau tak masuk kriteria nantinya dilarang membeli Pertalite dan Solar atau tidak.
“Nanti kami atur kemudian, kami melihat dulu progres-nya. Tapi saya rasa tidak sampai pada tidak boleh isi (Pertalite dan Solar), mungkin ada batasan (untuk membeli Pertalite dan Solar). Tapi lihat progress dalam dua minggu,” jelas Irto.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebut pembatasan pembelian Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Ia menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen setelah proses revisi aturan itu selesai.