“Kebijakan ini adalah wujud keberpihakan negara terhadap petani. Kami ingin pupuk bersubsidi tetap terjangkau dan tersedia tepat waktu. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan distribusinya berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujar Syofrinaldi kepada Haluan, Kamis (30/10).
Ia menegaskan, sejalan dengan perubahan HET, pemerintah juga akan memperketat pengawasan di lapangan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan selisih harga untuk keuntungan pribadi.
Setiap kios pengecer dan pelaku usaha distribusi (PUD) diwajibkan menjual pupuk sesuai harga resmi yang ditetapkan pemerintah. Bila ditemukan penjualan di atas HET, KP3 kabupaten/kota akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan PT Pupuk Indonesia untuk memberikan sanksi.
Syofrinaldi menegaskan, KP3 provinsi dan kabupaten/kota telah berkomitmen untuk memastikan prinsip Tujuh Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, tepat harga, dan tepat sasaran, benar-benar diterapkan.
Selain mengawasi harga dan ketersediaan, KP3 juga akan fokus pada mutu pupuk agar sesuai dengan kebutuhan tanaman dan kondisi lahan petani. “Turunnya harga pupuk bersubsidi ini harus dibarengi dengan integritas dalam pengawasan. Jangan sampai harga turun tapi pupuk langka atau mutunya menurun. Kami akan melakukan monitoring lapangan secara berkala bersama PIHC dan dinas pertanian kabupaten/kota,” katanya.
Rakor KP3 di Bukittinggi juga menyepakati perlunya evaluasi rutin dan laporan periodik terkait distribusi pupuk di seluruh kabupaten/kota di Sumbar. Setiap kendala yang ditemukan di lapangan akan dibahas dalam forum koordinasi berikutnya agar solusi dapat diambil lebih cepat dan tepat sasaran.
			













