PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pakar Pertanian Universitas Andalas (Unand), Munzir Busniah menyebut kebijakan turunnya harga pupuk bersibsidi merupakan angin segar bagi dunia pertanian Sumbar. Ia menilai, penurunan harga pupuk akan memberi dampak positif, baik secara ekonomi maupun psikologis terhadap para petani.
“Artinya, pupuk ini akan semakin terjangkau oleh para petani. Saat pupuk terjangkau, maka hal ini akan memberikan kabar yang menggembirakan untuk produktivitas hasil pertanian. Saat hasil menjadi lebih baik, tentu yang diharapkan kehidupan para petani jauh lebih baik juga. Dua hal ini akan sangat berhubungan,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (30/10).
Namun demikian, menurutnya, penurunan harga pupuk bukan berarti menyelesaikan seluruh persoalan. Masih rendahnya realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sumbar menunjukkan bahwa masalah distribusi dan administrasi penebusan masih menjadi kendala di lapangan. Penyebab rendahnya realisasi pupuk ini perlu dianalisis secara menyeluruh, mulai dari ketidaksesuaian pola distribusi hingga hambatan di rantai pasok.
“Hal ini sering diakibatkan oleh pendistribusian yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran. Pola baru adanya penurunan harga membutuhkan pembenahan agar pupuk tepat sasaran. Pola baru artinya aturan baru, dan ini perlu dibenahi agar realisasinya terjadi secara menyeluruh,” tutur Munzir.
Ia menambahkan, pembinaan berlapis di seluruh rantai pasok juga harus digencarkan agar prinsip Tujuh Tepat dapat benar-benar diwujudkan. Selain masalah distribusi, aspek pengawasan juga menjadi tantangan tersendiri. Turunnya harga pupuk kerap membuka celah bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari selisih harga atau menurunkan mutu produk di tingkat pengecer. “Oknum yang memanfaatkan keadaan untuk kepentingan dirinya atau suatu golongan akan selalu ada. Ini menjadi penting dan harus menjadi perhatian KP3,” ucapnya.
Ia menilai, pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada tingkat kios pengecer. Pemerintah bersama PT Pupuk Indonesia dan KP3 di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus memastikan adanya pengawalan ketat di seluruh rantai distribusi hingga pupuk benar-benar sampai ke tangan petani sesuai dengan aturan yang berlaku.














