Simpelnya, lanjut Sepri, bagaimana dengan adanya surat edaran penghapusan tenaga honorer di 2023, para nakes mendapatkan kejelasan status dan keberlangsungan profesinya.
“Kami ingin seperti guru honorer. Mereka ini prosesinya rapi, mulai dari regulasi sampai persiapannya. Nakes ini belum ada kejelasan, meskipun sudah ada statemen dari Dirjen Nakes tentang prioritas dan afirmasi. Jadi kami masih khawatir. Kemenkes belum menggulirkan regulasi seperti Kemendikbud,” ujarnya.
Makanya, FKHN meminta DPD RI mendorong pemerintah segera membuat regulasi yang bijak dan tambahan anggaran dari pusat untuk daerah.
“Kita ingin kuota para nakes yang diangkat ASN maupun PPPK lebih banyak lagi. Artinya, teman-teman yang mengabdi di daerah semua terakomodasi meskipun dengan bertahap,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKHN Jawa Barat, Ade Yonendra menyoroti pendataan nakes honorer yang masih kurang. Dia mencontohkan, di Jabar sendiri masih banyak yang belum terdata.
“Bagaimana dengan daerah lain, daerah yang lebih terpelosok daripada Jabar. Misalnya di luar Jawa,” ucapnya.