PADANG, HARIANHALUAN.ID – Proyek pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai, yang menelan anggaran Rp24,9 miliar dari APBN, kini menjadi sorotan hukum. Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai kontrak hingga menyebabkan struktur dermaga amblas sedalam 1,7 meter.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Muhibuddin, S.H., M.H melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid yang didampingi oleh Kasi Penyidikan Lexy menuturkan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
“Bukti awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan konstruksi,” katanya, Jumat (7/11).
Proyek senilai Rp24,9 miliar ini dibiayai melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, dan dikerjakan pada tahun 2019–2020. Namun, hingga kini, dermaga tersebut belum bisa difungsikan.
Sejak penanganan kasus ini dimulai pada April 2025, tim penyidik bidang pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 saksi, mulai dari pejabat Dinas Perhubungan, pihak Kementerian Perhubungan, konsultan perencana, kontraktor pelaksana, hingga pengawas proyek.
“Kami juga melibatkan ahli konstruksi untuk memperkuat pembuktian teknis,” lanjut Rasyid.
Kejati Sumbar kini tengah menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Sumbar, yang akan menjadi kunci dalam penentuan tersangka.














