PADANG, HARIANHALUAN.ID – Menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertamina telah memblokir ribuan nomor polisi di Sumatra Barat (Sumbar).
Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan menjelaskan, setidaknya sudah lebih dari 3.500 nomor polisi kendaraan di Sumbar yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. Pemblokiran dilakukan sebagai langkah pengawasan distribusi BBM subsidi agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan sistem digital yang mendeteksi adanya aktivitas transaksi tidak wajar di sejumlah SPBU di Sumbar. Kami sudah melakukan pemblokiran nopol kendaraan atau QR code tersebut sejak awal tahun 2025,” katanya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Air Pacah Koto Tangah, Minggu (9/11).
Ia menjelaskan, sistem digitalisasi pertamina memungkinkan perusahaan memantau pola transaksi kendaraan di seluruh SPBU. Bila terdeteksi pembelian dengan volume besar dan frekuensi tidak wajar, maka QR code kendaraan tersebut akan otomatis diblokir.
“Pemblokiran akan terus berjalan jika tidak ada sanggahan dari pihak pemilik QR code. Sistem kami bisa mengindikasikan adanya penyaluran yang tidak wajar, baik dari sisi volume maupun frekuensi transaksi. Itu yang menjadi dasar pemblokiran,” ujar Fakhri.
Selain pemblokiran kendaraan, pertamina juga menjatuhkan sanksi terhadap 54 SPBU di Sumbar yang melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga penghentian pasokan BBM sementara selama 30 hari.
“Kami tegas terhadap lembaga penyalur. Jika kedapatan melanggar berulang, pasokannya bisa kami hentikan sampai 30 hari,” tambah Fakhri.














