DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Haram baginya untuk menutup kasus kalau susah sampai kepada penyidikan. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian, SH, MH, didampingi Kasi Intel Robby, di kantornya, Selasa (11/11), saat bersilaturahmi dengan PWI Kabupaten Dharmasraya.
Dikatakan mantan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sumatera Utara (Sumut) itu, ketika kasus sudah masuk kepada penyidikan dimana sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan, artinya sudah ada dua alat bukti yang kuat, maka kasus tetap dilanjutkan.
Ia juga menyampaikan kepada rekan-rekan media untuk memberikan dukungan kepadanya dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Mantan Kajari di Ambon itu juga minta insan pers dapat memberikan informasi yang akurat terkait pelanggaran hukum.”Ayo kita bergandengan tangan untuk penegakan hukum,” tutupnya. (*)














