PADANG, HARIANHALUAN.id—PT Bank Rakyat Indonesia melalui Region 3 Padang mencatat sebanyak 31,291 juta transaksi oleh agen BRILink dengan nilai mencapai Rp46,136 triliun hingga November 2025.
Transaksi dengan nilai fantastis tersebut dilayani oleh lebih dari 38 ribu agen BRILink, selaku Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) BRI yang tersebar di 19 kabupaten dan kota di Sumatra Barat.
“Total 38.806 Agen BRILink, terbanyak di BO Khatib Sulaiman Padang 6.480 agen,” ujar Regional CEO BRI Region 3 Padang, Riza Pahlevi ketika dikonfirmasi Haluan di Padang, Selasa (11/11).
Ia mengatakan, agen BRILink merupakan perpanjangan tangan layanan BRI untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan masyarakat khususnya di wilayah yang belum terjangkau jaringan kantor bank.
Pelayanan yang diberikan Agen BRILink selayaknya di kantor cabang perbankan, mulai dari pembukaan rekening tabungan, setor tunai, tarik tunai, pembayaran angsuran, transfer, reveral Pinjaman Mikro, Referal TabunganKu (Basic Saving Account), Pembelian Asuransi Mikro-KKM dan lainnya.
Kehadiran Agen BRILink, lanjutnya tak hanya memperkuat literasi keuangan masyakarat tetapi juga sumber pertumbuhan berkelanjutan bagi BRI termasuk dalam penghimpunan dana murah (CASA).
“Keberadaan Agen BRILink telah menambah pembukaan 4.177 rekening baru dan berhasil menghimpun dana murah atau CASA sebesar Rp576,900 miliar posisi November 2025,” jelasnya lagi.
Selain menjadi saluran layanan keuangan perbankan, kehadiran Agen BRILink saat ini dikatakannya juga mampu menjadi peluang usaha baru yang menjanjikan bagi masyarakat setempat.
“Kehadiran AgenBRILink selain mendorong literasi dan inklusi keuangan juga dapat menciptakan peluang usaha bagi masyarakat lokal yang juga akan mampu menggerakkan ekonomi daerah,” ujarnya lagi.
Riza menambahkan, bagi masyarakat yang tertarik menjadi Agen BRILink, prosesnya tergolong mudah dan tidak membutuhkan modal besar. Calon agen hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen.
Diantaranya seperti fotokopi KTP, bukti kepemilikan rekening BRI, serta legalitas usaha—mulai dari Surat Keterangan Usaha dari RT/RW hingga izin resmi lain seperti SIUP, SITU, TDP, atau akta pendirian bagi badan usaha.
Selain itu, calon agen juga wajib melampirkan formulir pengajuan dan perjanjian kerja sama BRILink, lalu menyerahkan seluruh berkas ke unit kerja BRI terdekat, baik Kantor Cabang, KCP, BRI Unit, maupun Teras BRI untuk proses verifikasi dan persetujuan.
“Dengan syarat yang mudah dan layanan yang semakin dibutuhkan masyarakat, kesempatan menjadi Agen BRILink kini menjadi alternatif usaha yang semakin dilirik, terutama bagi UMKM, warung, atau karyawan yang ingin menambah penghasilan,” jelasnya.(h/ita)














