Akan Dioptimalkan Selektivitas Kinerja, Pemkab Solok Selatan Kelebihan 292 Pegawai

Kepala BKPSDM Solok Selatan, Irwandi Osmaidi

Kepala BKPSDM Solok Selatan, Irwandi Osmaidi

HARIANHALUAN.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup kerja Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) melebihi kapasitas kepegawaiannya hingga 292 pegawai. Jumlah pegawai tersebut terdiri dari teknis dan kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan, Irwandi Osmaidi menyebutkan, untuk tahun mendatang berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pemkab Solok Selatan nantinya akan menerapkan belanja pegawai sebesar 30 persen.

“Sekarang ini belanja pegawai untuk Kabupaten Solok Selatan berada dalam kisaran angka 48 persen. Jadi, nantinya tentu akan terjadi pengurangan sebesar 18 persennya untuk penerapan 30 persen belanja pegawai ini berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya, Jumat (1/7/2022).

Adanya pengurangan terhadap belanja pegawai itu, sambung Irwandi Osmaidi, tentu juga akan berdampak pada penyeimbangan terhadap kapasitas dan anggaran. Makanya, Pemkab Solok Selatan akan melakukan selektivitas pada kinerja pegawai dan juga melakukan rekomendasi pegawai dengan kompetensi yang tepat dan sesuai untuk menjalankan roda pemerintahan.

Untuk jumlah pegawai di Solsel, saat ini jumlah pegawainya telah mencapai 3.850 orang. Sedangkan dalam kebutuhannya, masih kekurangan guru sebanyak 68 orang lagi untuk mata pelajaran agama dan Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di pendidikan sekolah dasar (SD) dan juga SMP.

“Ini yang perlu kita siasati nantinya. Karena yang baru keluar baru undang-undang, sedangkan peraturan pemerintah sebagai penguatnya belum ada. Jadi nantinya kita akan perlu melakukan peningkatan terhadap kompetensi pegawai, guna melakukan rotasi yang sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya menjelaskan.

Kepala BKPSDM Solok Selatan itu juga menjelaskan, terkait adanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengeluhkan kekurangan tenaga honorer atau pegawai, sesungguhnya hal itu hanyalah sebuah keluhan kebiasaan lama, dimana kerja maksimal belum menjadi populer di kalangan OPD sekarang ini. Padahal pada prinsipnya sesuai dengan formasi yang ada, jumlah pegawai sudah melebihi.

“Untuk kekosongan formasi jabatan seperti kepala bidang, kita masih mencari profesional yang tepat dan mampu menganyomi. Sedangkan jabatan kepala seksi dan staf sekarang dijadikan satu sebagai fungsional saja. Dan ini tentu perlu juga dilakukan pendidikan dasar karena memerlukan keahlian tertentu pula,” ujar Irwandi Osmaidi tersebut. (*)

Exit mobile version