HARIANHALUAN.ID — Kuasa hukum Iriadi Datuak Tumangguang, Dr Suharizal mengatakan pemanggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Polda Sumbar terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade berkemungkinan berkaitan dengan sejumlah bukti dan kesaksian yang disampaikan oleh kliennya kepada penyidik.
“Sekitar 130 bukti screenshot percakapan whatsapp antara Iriadi dengan Jon Firman Pandu yang disampaikan oleh Datuak Iriadi kepada penyidik, nama Andre Rosiade selaku Ketua DPD Gerindra Sumbar, disebut berulang kali oleh Jon Firman Pandu yang adalah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” kata Suharizal, Sabtu (2/7/2022).
Apalagi, kata Suharizal, jika mengacu kepada Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra, bakal calon kandidat kepala daerah yang akan diusung partai harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari DPC, sebelum akhirnya diteruskan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai, setelah mendapat persetujuan dari DPD.
“Nah, nama Andre Rosiade selaku Ketua DPD Gerindra Sumbar inilah yang disebut-sebut Jon Pandu, agar Iriadi menyerahkan sejumlah uang agar dirinya bisa diusung sebagai Calon Bupati Kabupaten Solok dari Gerindra,” ucapnya.
Tidak tanggung-tanggung, Suharizal membeberkan bahwa dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 hingga 5 Agustus 2020. Tepatnya, usai Iriadi mengisi formulir agar bisa diusung oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman kerap meminta uang, barang dan materi lainnya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.
“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan calon Bupati Solok sebesar Rp700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumatra Barat. Lalu permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR, yang katanya untuk Hambalang,” ucap Suharizal.