Hal itu pun, sambung Suharizal, semakin dikuatkan dengan adanya pengakuan Jon Firman Pandu yang diposting di channel youtube bahwasanya pemberian dari Iriadi itu, adalah sumbangan yang bersangkutan kepada Partai Gerindra.
“Makanya keterangan Andre Rosiade menjadi penting bagi penyidik untuk menyelidiki laporan dugaan penipuan penggelapan atau bahkan mungkin penggelapan dalam jabatan Jon Firman Pandu sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor B/1234/VI/2022/Ditreskrimum Polda Sumbar yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Sugeng Hariyadi.
Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.
Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta. (*)