Kuasa Hukum Iriadi Datuak Tumangguang: Pemanggilan Andre Rosiade Terkait Atas Laporan Kliennya ke Polda Sumbar

Kuasa Hukum Iriadi

Iriadi Datuak Tumanggung bersama kuasa hukumnya Suharizal saat melaporkan Jon Firman Pandu kepada Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta, beberapa waktu yang lalu. IST

HARIANHALUAN.ID — Kuasa hukum Iriadi Datuak Tumangguang, Dr Suharizal mengatakan pemanggilan pertama yang dilayangkan oleh penyidik Polda Sumbar terhadap Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade berkemungkinan berkaitan dengan sejumlah bukti dan kesaksian yang disampaikan oleh kliennya kepada penyidik.

“Sekitar 130 bukti screenshot percakapan whatsapp antara Iriadi dengan Jon Firman Pandu yang disampaikan oleh Datuak Iriadi kepada penyidik, nama Andre Rosiade selaku Ketua DPD Gerindra Sumbar, disebut berulang kali oleh Jon Firman Pandu yang adalah Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” kata Suharizal, Sabtu (2/7/2022).

Apalagi, kata Suharizal, jika mengacu kepada Anggaran Dasar (AD) Partai Gerindra, bakal calon kandidat kepala daerah yang akan diusung partai harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari DPC, sebelum akhirnya diteruskan kepada Dewan Perwakilan Pusat (DPP) partai, setelah mendapat persetujuan dari DPD.

“Nah, nama Andre Rosiade selaku Ketua DPD Gerindra Sumbar inilah yang disebut-sebut Jon Pandu, agar Iriadi menyerahkan sejumlah uang agar dirinya bisa diusung sebagai Calon Bupati Kabupaten Solok dari Gerindra,” ucapnya.

Tidak tanggung-tanggung, Suharizal membeberkan bahwa dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 hingga 5 Agustus 2020. Tepatnya, usai Iriadi mengisi formulir agar bisa diusung oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok,  Jon Firman kerap meminta uang, barang dan materi lainnya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.

“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan calon Bupati Solok sebesar Rp700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumatra Barat. Lalu permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR, yang katanya untuk Hambalang,”  ucap Suharizal.

Hal itu pun, sambung Suharizal, semakin dikuatkan dengan adanya pengakuan Jon Firman Pandu yang diposting di channel youtube bahwasanya pemberian dari Iriadi itu, adalah  sumbangan yang bersangkutan kepada Partai Gerindra.

“Makanya keterangan Andre Rosiade menjadi penting bagi penyidik untuk menyelidiki  laporan dugaan penipuan penggelapan atau bahkan mungkin penggelapan dalam jabatan Jon Firman Pandu sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik.

Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor B/1234/VI/2022/Ditreskrimum Polda Sumbar yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Sugeng Hariyadi.

Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.

Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta. (*)

Exit mobile version