HARIANHALUAN.ID – Polda Sumbar menarik surat pemanggilan pertama yang telah dilayangkan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, yang sebelumnya akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana “mahar politik” senilai Rp850 juta yang tengah dihadapi Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Informasi pembatalan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade yang semula dijadwalkan akan dipanggil menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Jumat 6 Juli 2022 itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
“Undangan klarifikasi terhadap Ketua DPD Gerindra Sumbar, untuk sementara ditarik sembari kami melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya kepada Harianhaluan, Minggu (3/7/2022).
Meski demikian, kata Satake, proses penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Jon Firman Pandu masih terus berjalan, sehingga pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Andre Rosiade jika memang diperlukan.
“Kita tetap melakukan penyelidikan. Untuk sementara kita mencari pulbaket pihak-pihak lain terlebih dahulu, dan apabila nanti benar-benar diperlukan, baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Satake menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa enam saksi terkait kasus itu, sedangkan pemeriksaan terhadap Jon Firman Pandu telah dilakukan penyidik sebanyak dua kali.