Diketahui, saat ini Dirreskrimum Polda Sumbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ‘mahar politik’ senilai Rp850 juta dengan Jon Firman Pandu sebagai terlapor.
Kasus itu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung ke Polda Sumbar pada tanggal 5 Mei 2022. Menurut Iriadi, kasus itu bermula saat dirinya hendak maju menjadi calon Bupati Solok melalui Partai Gerindra.
Iriadi mengatakan, dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp850 juta kepada Jon Firman Pandu, selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok dengan harapan mendapatkan rekomendasi untuk maju sebagai bupati dari Partai Gerindra pada Pilkada 2020.
Mahar Politik dengan nilai yang telah disepakati itu, diantarkannya langsung ke rumah Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok melalui seorang sopir bernama Alam dan Datuak Labuah, serta disaksikan oleh saudaranya Tili.
Uang itu diterima langsung oleh mertua laki-laki dan dan istri Jon Firman Pandu. Sebab, ketika itu, Jon Firman sedang berada di Jakarta. Penyerahan uang itu juga berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah, sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang, kwitansi itu diteken mertua laki-laki dan istri Jon Firman Pandu. (*)