Kerugian Sekitar 16,5 Miliar, Kejati Sumbar Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Bukittinggi 

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) tengah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung RSUD Kota Bukittinggi tahun anggaran 2018-2022.

“Sejauh ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Jumlahnya sudah lebih dari delapan orang,” kata Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Senin (4/7/2022).

Fifin mengatakan, saksi yang diperiksa mulai dari aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bukittinggi dan pihak-pihak terkait pembangunan gedung RSUD tersebut.

“Pemeriksaan saksi masih berlanjut. Sampai sekarang penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan para saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi ini,” ucap Fifin.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengaduan masyarakat ke Kejati Sumbar pada 10 November 2021. Mendapat pengaduan itu, pada 23 Maret 2022, Kejati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print 03/L.3/Fd.1/03/2022.

Kini kasus dugaan korupsi tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Ada indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Hasil hitungan penyidik sekitar Rp16,5 miliar,” ujar Fifin.

Namun demikian, lanjut Fifin, untuk nilai pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini masih menunggu hasil audit dari Tim Auditor BPK. (*)

Exit mobile version