HARIANHALUAN.ID – Dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumatra Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) bakal menaikkan status dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Keterangan tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, Selasa (5/7/2022).
Ia menegaskan, perkara ini tentunya menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan Nomor Surat Print 04/L.3/Fd.1/03.2022.
“Dari hasil ekpos yang dilakukan minggu lalu, tercapai kesepakatan tim penyelidik bersama ekspos untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Sprint penyidikan belum keluar. Dalam waktu dekat, Insyaallah akan keluar. Kasus ini merupakan atensi Bapak Kajati Sumbar,” katanya.
Fifin menyebutkan, temuan Kejati Sumbar berasal dari laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyedian dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit/benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Saat ini, kata Fifin, masih dalam tahap permintaan keterangan dari saksi-saksi. “Sebanyak 10 orang sudah datang ke Kejati Sumbar dari pihak dinas terkait dan rekanan penyedia sapi secara marathon,” ujarnya.