Selain upaya di atas, Wagub juga menyampaikan perlunya upaya pemantauan dan pelaporan berjenjang kebakaran. Salah satunya dengan adanya jaminan perusahaan untuk penyiapan lahan tanpa bakar.
“Hal lain yang diperlukan tentunya penegakan hukum, melalui pemberdayaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) lingkungan dan kehutanan, penerapan tindak pidana korporasi pada kasus pembakaran hutan dan lahan, fatwa Mahkamah Agung terhadap alat-alat bukti untuk meyakinkan hakim, serta pembentukan publik opini terhadap kasus-kasus karhutla yang sedang berlangsung,” katanya lebih lanjut.
Mengakhiri apel, ia berpesan supaya seluruh stakeholder agar bisa menggerakkan segala upaya dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Baik itu pemerintah, perusahaan-perusahaan swasta, maupun partisipasi masyarakat.
“Petugas di Satgas Dalkarhutla Provinsi, Brigade Dalkarhutla di KPH, TNI, POLRI, BPBD petugas pemadam kebakaran, Masyarakat Peduli Api (MPA), tim reaksi cepat dari perusahaan, agar tetap siaga dan memastikan peralatan sudah siap siaga setiap saat,” tegasnya pada peserta apel.
Apel ditutup dengan simulasi pemadaman kebakaran hutan, serta peninjauan sarana dan prasarana pengendalian karhutla yang dimiliki masing-masing UPTD Brigade KPHL, juga PT. BRM. (*)