JAKARTA, HALUAN- Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja informal. Serta mengharmonisasikan regulasi jaminan sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan klaim program JKP.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah mitra kerja Komisi IX Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9).
Disampaikan Ansory, sehubungan dengan sisa anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1.791 triliun, Komisi IX mendesak Kemnaker untuk memanfaatkan anggaran tersebut dengan memperluas kepesertaan dan wilayah penerima bantuan terutama pada sektor informal.
“Serta mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional lebih intens dalam melakukan pengawasan mulai dari validasi data hingga verifikasi data calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU),” ujar politisi Fraksi PKS itu.
Ia menambahkan, Komisi IX juga mendesak Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama membangun tata kelola data sehingga seluruh manfaat jaminan sosial dan bantuan sosial lebih tepat sasaran.
BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk mengembangkan program aplikasi BPJS Ketenagakerjaan dengan memperkaya pilihan aplikasi di dalamnya. Sehingga dapat memudahkan peserta program BPJS Ketenagakerjaan dalam mengakses aplikasi tersebut.
“Guna memberikan kemudahan, memahami kepesertaan dan mengklaim program program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, program jaminan kematian dan program jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya menutup. (h/dpr)