Usulan Keanggotaan untuk Komisi IV Tidak Proporsional Rapat Paripurna Penetapan AKD DPRD Sumbar Deadlock

Kantor DPRD Sumbar. (Foto Istimewa)

PADANG, HALUAN—Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Sumbar yang berlangsung Jumat (4/3) deadlock, dan tidak menghasilkan sebuah keputusan.

Meski telah dimulai dari pukul 9.00 pagi, hingga sore harinya, penetapan AKD DPRD Sumbar masih tidak mencapai kata sepakat. Hal ini karena, adanya dua fraksi di DPRD Sumbar yang mengusulkan sebahagian besar, bahkan keseluruhan anggota mereka untuk duduk di komisi IV. Usulan ini membuat jumlah anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan menjadi tidak proporsional.

Terkait ini, saat usulan penempatan keanggotan fraksi-fraksi di komisi, Fraksi Gerindra mengajukan semua anggotanya duduk di Komisi IV, sementara Fraksi PDI Perjuangan dan PKB, dari 6 anggota yang ada, empat diantaranya diusulkan duduk di Komisi IV, satu orang di Komisi V, dan satu orang lagi di Komisi II.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, berdasarkan usulan dari fraksi-fraksi, dari 65 anggota DPRD Sumbar, 29 di antaranya ada di komisi IV, kondisi tersebut membuat usulan dari fraksi-fraksi untuk mengisi masing-masing komisi tersebut mesti dirombak ulang.

Supardi mengimbau masing-masing fraksi agar meletakkan anggotanya secara proporsional pada lima komisi yang ada di DPRD Sumbar. Tujuannya agar bisa menunjang kinerja masing-masing komisi. Seluruh komisi tersebut, kata dia, adalah urgen dan penting, dan tidak bisa dibeda-bedakan.

“Bagaimanapun seluruh komisi yang ada di DPRD Sumbar itu urgen. Semuanya sangat strategis untuk menunjang pekerjaan-pekerjaan di DPRD Sumbar. Untuk itu, kami minta masing-masing fraksi mengubah kembali atau merevisi usulan-usulan dari masing-masing anggotanya,” ucapnya.

Lebih jauh Supardi mengatakan, terkait adanya permintaan dari Ketua Fraksi Gerindra yang memutuskan meletakkan lebih banyak anggotanya di Komisi IV, menurutnya ini tidak terlepas juga dalam konteks melakukan pengawasan.

“Hal ini tidak terlepas dari apa yang terjadi pada tahun 2021, yang banyak catatan-catatan merah dari BPK RI terhadap pemerintah provinsi. Terutama masalah proyek yang mangkrak bahkan ada ditemukan indikasi KKN, di mana untuk beberapa pekerjaan dihandle satu orang saja, dan membuat menyebabkan pekerjaan mangkrak,” ujarnya.

Dengan banyaknya catatan tersebut, kata Supardi, membuat fraksi Gerindra menempatkan seluruh anggotanya ke Komisi IV.

Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar Sitti Izzati Aziz mengkritik adanya fraksi yang mengusulkan sebahagian besar, bahkan keseluruhan anggota mereka ke Komisi IV. Karena, disebabkan adanya usulan seperti tersebut, kata Sitti, paripurna yang telah di agendakan dari pukul 9.00 pagi mengalami deadlock dan diskor beberapa kali, hingga kemudian diputuskan untuk dilanjutkan Senin (7/3) mendatang.

Sitti mengatakan, sesuai pasal 81 ayat 3 tentang Tatib DPRD, jumlah keanggotaan setiap komisi mesti diusulkan secara proporsional oleh masing-masing fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota pada setiap komisi. Saat ada fraksi yang mengusulkan sebahagian besar, atau seluruh anggota mereka ke dalam satu komisi, ini sama halnya tidak berpedoman pada ketentuan tatib di atas.

”Penempatan anggota fraksi di komisi harus proporsional.Untuk Fraksi Gerindra, mereka tidak menempatkan anggotanya di empat komisi, semuanya ditempatkan pada satu komisi saja. Ini preseden buruk, selama saya duduk di DPRD Provinsi Sumbar baru sekali ini terjadi seperti ini, memaksakan kehendak. Dalam berdemokrasi, harus ada dengar mendengarkan, harga menghargai. Ini kan memaksakan kehendak, dari pagi kami menunggu sampai sore tidak ada keputusan,”ujar anggota DPRD Sumbar tiga periode tersebut dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat beralasan, keputusan menempatkan seluruh anggota Fraksi Gerindra di Komisi IV diambil, karena pihaknya melihat dari data pembangunan 2021 dan hasil temuan LHP BPK, ada masalah serius yang telah terjadi. Di mana, pada tahun 2021 tersebut, miliaran paket pembangunan infrastruktur yang dijalankan provinsi mangkrak, dan membuat terjadinya azaz ketertundaan manfaat, sementara jika dianggarkan pada tahun selanjutnya ada potensi kerugian keuangan daerah, karena eskalasi harga.

“Dengan apa yang terjadi pada 2021, artinya apa, fungsi pengawasan tidak berjalan optimal. Masyarakat rugi, pemprov rugi, APBD juga rugi, itu yang kita tidak mau. Jadi kita ingin mencoba membuat terobosan, fungsi kontrol yang lebih efektif. Terkait mitra kerja dari komisi yang lain, bukannya tidak strategis, kita di sini menaruh harapan dan kepercayaan pada sahabat kita dari fraksi-fraksi lain untuk melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol (di komisi lain, red), untuk memastikan program kegiatan yang telah kita rencanakan bersama gubernur, betul-betul terlaksana dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumbar,” ucapnya.

Disebabkan susunan AKD yang diusulkan dalam rapat paripurna ini belum memenuhi aturan PP 12 tahun 2018 Pasal 47 ayat 1 sampai 7, akhirnya paripurna tentang pembentukan diputuskan untuk dilanjutkan, Senin (7/3) mendatang.

Rapat paripurna dengan agenda Penetapan AKD ini dibuka oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi. Disebabkan ada fraksi yang terlambat menyampaikan usulan AKD, setelah menyamakan substansi, rapat paripurna diskor sampai pukul 14.00. Kemudian pukul 14.00 setelah dibuka konsep AKD dibacakan, diketahui usulan dari beberapa fraksi ada yang tidak proporsional,diputuskan rapat paripurna di skor kembali sampai jam 16.15. Setelahnya, karena belum juga ada perubahan oleh Fraksi Gerindra, sementara secara lisan Fraksi PDIP dan PKB menyampaikan sudah siap dengan perubahan, akhirnya rapat paripurna diskor sampai Senin (7/3). (h/len)

Berikut nama-nama anggota komisi berdasarkan usulan fraksi-fraksi di DPRD Sumbar.

Komisi I (bidang pemerintahan)

Komisi II (Bidang Ekonomi)

Komisi III (bidang keuangan)

Komisi IV (bidang pembangunan)

Komisi V (bidang kesejahteraan rakyat)

Exit mobile version