HARIANHALUAN.ID – Ratusan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperbam) Pelabuhan Laut Teluk Bayur Padang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Senin (18/7/2022).
Aksi itu dilakukan karena disinyalir terjadi kecurangan dalam pemilihan ketua dan pengurus Koperbam periode 2022-2027 atau penggelembungan suara. Terdapat sembilan suara gaib saat berlangsungnya pemilihan pengurus baru organisasi tersebut pada 9 Juni 2022.
Seorang pengunjuk rasa Zulman T menjelaskan, pihaknya keberatan dengan hasil pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur terbaru.
“Tolong bantu kami untuk mengatasi permasalahan ini. Berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Candra hanya boleh menjabat dua periode. Tapi kenyataannya dia sudah terpilih untuk periode keempat,” ucapnya.
Aturan tentang pengurus hanya boleh menjabat dua periode untuk jabatan yang sama, itu juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dan UU tentang perubahannya.
“Di situ disebutkan dua periode untuk jabatan yang sama. Tapi Pak Candra terpilih sebagai ketua untuk periode keempat,” kata dia.
Pihaknya heran mengapa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjadi ketua. “Itu apa namanya itu,” ucapnya.
Selain itu, Zulman menyampaikan, dalam pemilihan Ketua Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur terbaru, juga terjadi penggelembungan surat suara dari 601 surat suara menjadi 610 surat suara saat penghitungan. Hal tersebut mempengaruhi hasil pemilihan Ketua Koperbam.
Zulman T mempertanyakan uang beban pakaian kerja anggota TKBM dan biaya beban hubungan kelembagaan yang jumlahnya ratusan juta.
“Berdasarkan laporan Koperbam, telah mengeluarkan uang beban pakaian kerja anggota TKBM sebesar Rp248 juta untuk Tahun 2020 dan Rp193 juta untuk Tahun 2021. Jelas kami tidak mendapatkan baju baru sama sekali. Selain itu, kami mempertanyakan uang beban hubungan kelembagaan yang pada 2020 mencapai RP298 juta dan 2021 mencapai Rp315 juta. Kami minta didatangkan audit eksternal,” kata dia.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin dan beberapa anggota DPRD Kota Padang yang melakukan hearing menjelaskan, Dinas Koperasi harus bertanggungjawab tentang permasalahan dari Koperbam Teluk Bayur, Padang.
“Seharusnya Dinas Koperasi Kota Padang dapat menjadi penengah dalam permasalahan ini. Apalagi jabatan untuk ketua koperasi berlaku selama dua periode. Sepertinya, Dinas Koperasi “berangin” dan Wali Kota Padang harus bisa menegur,” ucapnya.
Lebih lanjut Amril Amin meminta kepada Wali Kota Padang untuk bisa menegur Dinas Koperasi Kota Padang.
“Kita mendorong Wali Kota Padang menegur dan memanggil Dinas Koperasi. Selain itu, DPRD juga akan memanggil Dinas Koperasi Kota Padang, karena titik masalah ada di Dinas Koperasi,” katanya. (*)