Bupati Padang Pariaman Jadi Saksi Pada Sidang Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

Sidang korupsi tol

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (18/7/2022). WINDA

HARIANHALUAN.ID – Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin (18/7/2022).

Pada sidang tersebut, Bupati Pariaman banyak menerangkan tidak tahu ketika menjadi saksi. “Saya menjadi bupati pada Februari 2021. Dan untuk aset saya tidak tahu,” katanya.

Ia menyebutkan, dirinya tidak tahu apakah jalan tol termasuk Ibu Kota Kabupaten (IKK). “Untuk pembayaran ganti rugi saya tidak tahu,” ucapnya lagi.

Dalam sidang tersebut, tampak agak tegang antara Bupati Padang Pariaman dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Dimana dalam sidang, PH terdakwa melihatkan foto bupati. “Di sini ada foto saksi, bisa lihat ke sini,” ujar PH terdakwa Suharizal, ketika menanya kepada saksi Suhatri Bur. 

“Bisa jadi itu sewaktu saya masih kampanye,” ucap Suhatri yang memakai baju batik lengan panjang dan peci hitam.

Saksi lainnya yakni, Mursal menuturkan, salah satu tujuan pengukuran adalah untuk pengambilan koordinat Taman Kehati. Selain itu, JPU juga memeriksa saksi lainnya, seperti saksi ahli. 

Diketahui, penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang, yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.

Sementara lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW aparatur pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Belasan tersangka itu diproses dalam 11 berkas terpisah, beberapa di antaranya tercatat pernah mengajukan praperadilan, namun ditolak oleh hakim. (*)

Exit mobile version