Demostran Anggota Koperbam, Ini Penjelasan Dinas Koperasi dan UMKM Padang!

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri E Rinaldi

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri E Rinaldi

HARIANHALUAN.ID – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri E Rinaldi menanggapi terkait keluhan demonstran dari Koperbam Teluk Bayur, yang disinyalir telah terjadi kecurangan dalam pemilihan ketua.

Ferri yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7/2022) mengatakan, berdasarkan aturan yang tertulis di Undang-Undang (UU) tidak ada aturan yang menyebutkan hanya boleh dua periode.

“Saya sudah bolak balik sampai tidak tidur, membaca kembali Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian itu. Bisa jadi saya keliru. Akan tetapi, hari ini saya tegaskan tidak ada menyebut mesti dua periode, seumur hidup pun boleh asal berdasarkan pilihan dan suara anggota koperasi,” ucapnya.

Ia menambahkan, Dinas Koperasi berfungsi melakukan pembinaan, pelayanan administrasi, bagaimana jalannya organisasi koperasi, strategi dan pemodalan. Sedangkan kalau semisal pemilihan dari kepengurusan, itu yang punya tanggungjawab bukan Dinas Koperasi.

Adanya kesalahpahaman ini, kata Ferri, telah dicoba luruskan dengan mengadakan rapat yang menghadirkan panitia pelaksana pemilihan.

“Hari ini, seharian kami mediasi agar berdamailah. Koperasi itu adalah milik anggota. Keputusan dari suara anggota. Bukan milik Dinas Koperasi,” ujarnya lagi.

Dinas koperasi, sambungnya, hanya mengarahkan saja. “Kalau sekarang disalahkan atau ditanya mana tanggungjawab Dinas Koperasi, kita bertanya pula tanggungjawab yang bagaimana. Kita sudah berupaya maksimal sesuai aturan dan tupoksi. Kalau tidak sesuai juga silahkan gugat ke pengadilan, bukan ke Dinas Koperasi. Meskipun sebaiknya jangan sampai masuk ke ranah hukum. Sebab, kalau misalnya tetap ada kemelut di dalam, yang rugi anggota juga,” ucapnya.

Dians Koperasi telah mengakomodir mediasi dengan pemanggilan panitia pelaksana yang mewakili kedua belah pihak.

“Dipikirkan dan dipahami lagi, di sisi lain yang rugi anggota, kalau terus ribut-ribut,” ucapnya.

Ia menegaskan, tidak ada kewenangan Dinas Koperasi sampai kepada mengatur pemilihan. Sebab syarat-syarat pemilihan jelas, Dinas Koperasi tidak ada campur tangan maupun adanya keberpihakan juga tidak ada. 

Ke depan, Ferry berharap tidak adalagi kesalahpahaman. “Harapannya mereka bergabung dan berdamailah. Bagaimana roda organisasi koperasi ini berjalan normal kembali,” tuturnya.

Ditambahkannya, sangat disayangkan jumlah anggotanya yang lebih kurang 600 orang kalau misalnya selalu ribut. 

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak koperasi juga menekankan pentingnya melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mengambil keputusan tertinggi. “Kita selalu menyurati koperasi setiap Desember, agar kembali mengadakan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada pengawas,” ucapnya.

Dikatakannya, saat ini total ada 732 koperasi di Kota Padang, dimana ada 383 yang aktif dan 349 tidak aktif. Sedangkan yang sudah mengadakan RAT ada 311 koperasi. (*)

Exit mobile version