HARIANHALUAN.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, Taman Kehati Padang Pariaman, yang mana menyeret 13 orang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (21/7/2022) dengan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko yang beranggotakan Dadi Suryadi dan Hendri Joni.
Pada sidang agenda saksi Kuasa Hukum 13 terdakwa menghadirkan beberapa saksi ahli, yaitu pertama Prof. Dr. Hj. Yulia Mirwati, S.H., Cn., M.H merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Unand, Kedua M. Noor Marzuki, S.H., M.Si. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/KBPN 2016-2018.
Kemudian Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tri Wibisono, S.T., M.T, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/KBPN Geodesi, Suswinarno, Ak, M.M. BPK (1987-2018) yang sekarang Auditor Independen, Drs. Kintot Eko Baskoro, M.H dan Erfan Susanto, S.E, (Auditor) Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/KBPN.
Saksi Ahli M Noor Marzuki SH.MSi dalam keterangannya di pengadilan mengatakan, sesuai UU Omnibus Law atau Cipta Kerja Tahun 2021 yang dikeluarkan Presiden Republik Indonesia beserta turunannya mengatur tentang perlindungan aparat pertanahan.
Di sana disebutkan bahwa, apabila ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh aparat pertanahan, maka harus mendahulukan azas administrasi. Azas pidana merupakan pintu terakhir, jika Lembaga APIP telah melakukan penilaian-penilaian dan tidak ada itikad mengembalikan kerugian keuangan negara. Penilaian ini diserahkan ke aparat penegak hukum.
“Yang pasti kalau ditemukan masalah, azas administrasi didahulukan. Kalau ada aparat melakukan indikasi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka segera dikembalikan kerugian tersebut sebelum APIP melakukan penilaian, dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum,” ucapnya.