Polda Sumbar Terbitkan Sprindik Kasus Dugaan Pengrusakan Terumbu Karang Pantai Polimo

PADANG, HALUAN — Polda Sumbar terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai di Pantai Polimo, Desa Silabu, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar).

Pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait juga telah dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan melalui Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar, Brigadir Berry Pratama.

Ia menyebutkan, Polda Sumbar telah melakukan penyelidikan, serta telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada pihak Koperasi Minyak Atsiri Mentawai sebagai terlapor.

“Terkait kasus dugaan pengrusakan ekosistem terumbu karang oleh Koperasi Minyak Atsiri Mentawai sebagai terlapor, sprindiknya telah terbit sejak seminggu yang lalu. Saat ini kasusnya masih kami selidiki dan dalam tahap pengumpulan bukti-bukti,” ujarnya kepada Haluan, Rabu (9/3). (h/mg-fzi)

Exit mobile version