Kemegahan Pembangunan RSUD Pasaman Barat Berbalut Korupsi Diungkap Pada Hari Adhiyaksa

Tersangka korupsi

Dua tersangka digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Polres Pasbar. IST

HARIANHALUAN.ID – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ternyata berbalut korupsi. Pembangunan yang menggunakan DAK dan DAU dengan tahun jamak 2018-2020 total anggaran Rp134 miliar diungkap Kejaksaan Pasaman Barat di Hari Adhiyaksa, Jumat (22/7/2022). 

Bangunan baru RSUD ini terdiri dari tiga lantai dan saat ini sudah selesai pembangunannya. Sejumlah ruangan juga sudah beroperasi melayani pasien. 

Lantai satu bangunan itu ada 20 ruangan rawat jalan atau poli dan 30 ruangan instalasi rawat inap (irna). Untuk lantai dua ada laboratorium dan 30 ruangan rawat inap dan rawat jalan, serta poli dan di lantai tiga ada ruangan irna, MR, fisioterapi dan kesmik.

Selain itu, juga ada bangunan baru IGD, neorologi, interne, serta bangunan lainnya seperti wordshop, gedung utility dan IPSRS.

Di Hari Adhiyaksa ini, Kejaksaan Negeri Pasbar menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Suryadi, kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih, sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek itu.

“Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD berinisial NI dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang HAM,” katanya.

Ia menjelaskan, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan, pada Jumat (22/7/2022) penyidik memanggil empat saksi, yakni pengguna anggaran inisial Y, direktur manajemen konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HAM dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang, yakni HM dan NI.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti, yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka, maka HAM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara, karena kekurangan volume senilai Rp20.135.806.257 dari nilai kontrak Rp134.859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo.

“Kedua tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini, karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap. Terhadap tersangka diancam UU Tipikor Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 55 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tuturnya. (*)

Exit mobile version