Sementara pihaknya saat ini terus menggencarkan memberikan pelayanan terbuka jika ada terjadi kasus kekerasan terhadap anak. Gemala Ranti menambahkan, semakin banyak program perlindungan yang disampaikan hingga ke nagari-nagari, semakin banyak pula masyarakat yang peduli dengan lingkungan sekitar mulai terbuka melapor.
Program perlindungan yang dilakukan adalah penangan secara lintas sektoral. Melalui DP3A, ia menyebutkan, tugas pihaknya dalam perlindungan terhadap anak ini mengkoordinir, mengadvokasi dan memfasilitasi kebutuhan kabupaten/kota.
“Kita mengupayakan mengejar ke nagari-nagari, bagaimana supaya masyarakat harus melapor dan peduli dengan lingkungannya. Kita pemerintah berusaha untuk memberikan jangkauan kasus-kasus itu dan melakukan pendampingan. Tetapi, ini juga menjadi kewajiban kita bersama pemerintah dan masyarakat semuanya mengawasi keluarganya, dan lingkungannya,” katanya lagi.
Gemala Ranti menambahkan, sejauh ini daerah kabupaten/kota di Sumbar mendominasi predikat kabupaten layak anak. Namun, ini juga harus dipertahankan hingga menjadi kebiasaan yang berkelanjutan.
“Predikat itu bertahap, ada madya hinggga utama. Ketika mendapat predikat itu dilihat dari berbagai aspek. Yang harus kita fokuskan, itu sudah jadi kebiasaan apa belum? Predikat itu tidak hanya untuk penilaian, tapi harus menjadi kebiasan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, predikat tersebut harus dijadikan kebiasaan dimulai dari hal terkecil. Misalnya keramahan suatu daerah untuk anak-anak, menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (*)