• Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 3 Juni 2023
14 Dzulkaidah 1444
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Pariwisata
  • Entrepreneur
  • Webtorial

HarianHaluan.id > Utama

Pemkab Solok Usulkan 7 Perda Dicabut

Redaksi Redaksi
Jumat, 11/3/22 | 12:46 WIB
ilustrasi

ilustrasi

ShareTweetSendShare

SOLOK, HALUAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatra Barat (Sumbar), mengusulkan pencabutan sejumlah peraturan daerah (perda), karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan Bupati Solok melalui Sekda Kabupaten Solok, Medison saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Solok, Kamis (10/3/2022).

Medison menyampaikan, berkaitan dengan pencabutan beberapa perda, pemerintah daerah telah melakukan pengharmonisasian dan pengrelevansian terhadap 45 peraturan daerah. Selain itu, secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui program pendampingan, inventarisasi, analisis, evaluasi, harmonisasi peraturan daerah, atau yang dikenal dengan istilah pilah perda.

BACA JUGA

Kunjungi Nagari Sungai Abu, Rombongan Asal Jepang Terpesona Eko Wisata Aie Angek dan Karang Batonggak

Sabtu, 03/6/23 | 22:03 WIB

Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN Libatkan 5.036 Mahasiswa KKN Unand

Sabtu, 03/6/23 | 20:24 WIB

“Tujuan dilakukannya “Pilah Perda” untuk penyederhanaan regulasi di daerah, guna terwujudnya peraturan daerah berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdayaguna dan memiliki kesesuaian, serta tidak bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dengan memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan dan azas materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah,” tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian, kata Medison, dari “Pilah Perda” terhadap 45 peraturan daerah, maka telah teridentifikasi tujuh perda yang secara defacto masih tetap berlaku, tapi secara yuridis sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kondisi ini disebabkan oleh dicabut dan digantinya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, adanya pertentangan dan ketidakharmonisan antara materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berikut 7 Perda Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Pada Pihak Ketiga.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang Dan Reklame Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Solok.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati Solok.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

(h/rvo)

Tags: Perda dicabut
ShareTweetSendShare

BACA JUGA

Kunjungi Nagari Sungai Abu, Rombongan Asal Jepang Terpesona Eko Wisata Aie Angek dan Karang Batonggak

Sabtu, 03/6/23 | 22:03 WIB

Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN Libatkan 5.036 Mahasiswa KKN Unand

Sabtu, 03/6/23 | 20:24 WIB

G20 EMPOWER Luncurkan Pedoman UMKM Perempuan Indonesia

Jumat, 02/6/23 | 20:17 WIB
Vice President PT KAI (Persero) Divisi Regional II Sumbar, Sofan Hidayah  memberi keterangan pers, di Stasiun Padang, Kamis (1/6)

Gapeka 2023, Kereta Api Sibinuang Berganti Nama Menjadi Pariaman Ekspres

Kamis, 01/6/23 | 19:39 WIB
Rekomendasi
Dirut Bank Nagari Muhamad Irsyad dan Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra saat mendonorkan darahnya di aula kantor pusat bank itu Jl. Pemuda No.21 Padang, Kamis (10/3). AFRIANITA

Bank Nagari Gelar Donor Darah

Salah seorang karyawan KSPPS BMT Purus melayani anggota yang tengah mengurus proses pinjaman, Kamis (10/3/2022). RIZKA

KSPPS BMT Purus Gaungkan Sistem Syariah

HALUANTERPOPULER

Peristiwa

Lama Tak Tersentuh, Bangunan Pedagang di Jalan Hamka dan Tunggul Hitam Akhirnya Dibongkar Pol PP Padang

Jumat, 02/6/23 | 08:19 WIB

HARIANHALUAN.id – Hari ke tiga, Satpol PP Kota Padang fokus melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan...

Selengkapnya
Kasi Penkum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi. WINDA

Eks Kadis dan 6 Saksi kembali Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Disnakkeswan Sumbar

Selasa, 30/5/23 | 17:09 WIB

Bupati Tanah Datar Eka Putra Libatkan Tokoh Adat dan Agama Setiap Pengambilan Keputusan

Jumat, 02/6/23 | 20:58 WIB

Presiden Jokowi Hadiri PENAS TANI XVI 2023 di Padang, Mentan Cek Persiapan di Lokasi

Kamis, 01/6/23 | 17:35 WIB
RSAM Bukittinggi

Pasangan Nikah Siri, Dokter Bedah Orthopedi RSAM Bukittinggi Ditetapkan Tersangka

Kamis, 17/11/22 | 16:47 WIB

Pengertian Sako, Pusako dan Sangsoko di Minangkabau

Senin, 02/1/23 | 08:15 WIB

Delapan WNA Cina Ditangkap Imigrasi Agam di Air Bangis Pasaman Barat

Jumat, 26/5/23 | 11:53 WIB
HarianHaluan.id

HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  0812 7790 1410
+62 812 7790 1410

  • Agam
  • Breaking News
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Ekonomi
  • Entrepreneur
  • Galeri Foto
  • HALUAN
  • Hiburan
  • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
  • Kaba Ranah
  • Kaba Rantau
  • Kabupaten Solok
  • Kampus
  • Kota Solok
  • Lifestyle
  • Limapuluh Kota
  • Mentawai
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padang
  • Padang Panjang
  • Padang Pariaman
  • Pariaman
  • Pariwisata
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesisir Selatan
  • POLITEKNIK NEGERI PADANG
  • Politik
  • Prakiraan Cuaca
  • Ranah & Rantau
  • Sastra Budaya
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Sumbar
  • Tanah Datar
  • Utama
  • Webtorial
  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata

Copyright © 2022 HarianHaluan.id