• Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Februari 2023
12 Rajab 1444
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Utama
  • Politik
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Opini
  • Pariwisata
  • Entrepreneur
  • Webtorial
Home Utama

Pemkab Solok Usulkan 7 Perda Dicabut

RedaksiRedaksi
Jumat, 11/3/22 | 12:46 WIB
ilustrasi

ilustrasi

0
SHARES
ShareTweetSendShare

SOLOK, HALUAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatra Barat (Sumbar), mengusulkan pencabutan sejumlah peraturan daerah (perda), karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini disampaikan Bupati Solok melalui Sekda Kabupaten Solok, Medison saat rapat paripurna di DPRD Kabupaten Solok, Kamis (10/3/2022).

Medison menyampaikan, berkaitan dengan pencabutan beberapa perda, pemerintah daerah telah melakukan pengharmonisasian dan pengrelevansian terhadap 45 peraturan daerah. Selain itu, secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui program pendampingan, inventarisasi, analisis, evaluasi, harmonisasi peraturan daerah, atau yang dikenal dengan istilah pilah perda.

BACA JUGA

Bupati Agam Terima Penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar

Jumat, 03/2/23 | 18:33 WIB
Peluncuran BRI Institue menjadi Cyber University.  IST

BRI Institute Kini Jadi Cyber University

Jumat, 03/2/23 | 18:24 WIB

“Tujuan dilakukannya “Pilah Perda” untuk penyederhanaan regulasi di daerah, guna terwujudnya peraturan daerah berkualitas, sederhana, bermanfaat, berdayaguna dan memiliki kesesuaian, serta tidak bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, juga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dengan memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan dan azas materi muatan yang diatur dalam produk hukum daerah,” tuturnya.

Berdasarkan hasil kajian, kata Medison, dari “Pilah Perda” terhadap 45 peraturan daerah, maka telah teridentifikasi tujuh perda yang secara defacto masih tetap berlaku, tapi secara yuridis sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kondisi ini disebabkan oleh dicabut dan digantinya peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembentukan peraturan daerah tersebut, adanya pertentangan dan ketidakharmonisan antara materi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berikut 7 Perda Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Nomor 7 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Tingkat II Solok Pada Pihak Ketiga.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok Nomor 28 Tahun 1997 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Papan Nama, Papan Petunjuk, Kain Rentang Dan Reklame Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Solok.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Bupati Solok.
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum.
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Air Tanah.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

(h/rvo)

Tags: Perda dicabut
ShareTweetSendShare

BACA JUGA

Bupati Agam Terima Penghargaan dari Ombudsman Perwakilan Sumbar

Jumat, 03/2/23 | 18:33 WIB
Peluncuran BRI Institue menjadi Cyber University.  IST

BRI Institute Kini Jadi Cyber University

Jumat, 03/2/23 | 18:24 WIB
Bupati Tanah Datar Eka Putra,saat menghadiri wirid yasinan di Masjid Babussalam Kapuah Pagaruyung, Kamis (2/2). EMRIZAL

Bupati Tanah Datar Apresiasi Kelompok Wirid Yasinan

Jumat, 03/2/23 | 18:09 WIB

Perangkat Daerah Wajib Perhatikan Penganggaran

Jumat, 03/2/23 | 17:17 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Jumat Curhat

    Program Jumat Curhat, Zamri Sujud Syukur Saat Rumahnya Diterangi Listrik Berkat Bantuan Kapolres Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tanah Datar Resmikan Anugrah Luxury Furniture

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2023 di Kota Pariaman Berkurang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengertian Sako, Pusako dan Sangsoko di Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMA Praja Nusantara Sumbar Hadir di Padang dan Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditlantas Polda Sumbar Gelar Operasi Keselamatan Singgalang 2023, Tilang Manual Diberlakukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN UNP Gelar Turnamen Futsal Se-Kecamatan IV Koto Aur Malintang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Komite MIN 3 Padang Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telkom Dukung Pembangunan Desa melalui Sustainable Tourism Development

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala Kemenag Bukittinggi Lakukan Mutasi dan Rotasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksihaluan.id@gmail.com

  0812 7790 1410
+62 812 7790 1410

  • Agam
  • Breaking News
  • Bukittinggi
  • Dharmasraya
  • Ekonomi
  • Entrepreneur
  • Galeri Foto
  • HALUAN
  • Hiburan
  • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
  • Kaba Ranah
  • Kaba Rantau
  • Kabupaten Solok
  • Kampus
  • Kota Solok
  • Lifestyle
  • Limapuluh Kota
  • Mentawai
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padang
  • Padang Panjang
  • Padang Pariaman
  • Pariaman
  • Pariwisata
  • Pasaman
  • Pasaman Barat
  • Payakumbuh
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pesisir Selatan
  • POLITEKNIK NEGERI PADANG
  • Politik
  • Prakiraan Cuaca
  • Ranah & Rantau
  • Sastra Budaya
  • Sawahlunto
  • Sijunjung
  • Solok Selatan
  • Sumbar
  • Tanah Datar
  • Utama
  • Webtorial
  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 HarianHaluan.id

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Utama
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Sumbar
    • Agam
    • Bukittinggi
    • Dharmasraya
    • Kabupaten Solok
    • Kota Solok
    • Limapuluh Kota
    • Mentawai
    • Padang
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Pasaman
    • Pasaman Barat
    • Payakumbuh
    • Pesisir Selatan
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok Selatan
    • Tanah Datar
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
  • Webtorial
  • Lainnya
    • Entrepreneur
    • Pariwisata

Copyright © 2022 HarianHaluan.id