PADANG, HALUAN — Seleksi terbuka mengisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang tanpa peminat, meski sudah diperpanjang masa pendaftarannya. Sehingga anggota DPRD menilai ada kesan pengkondisian keadaan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Budi Syahrial merasa heran tidak ada satupun peminat seleksi terbuka untuk jabatan Sekda Kota Padang. “Ini merupakan suatu hal yang aneh terjadi di Kota Padang. Kita jadi heran, kenapa sampai saat ini tidak ada yang mendaftar satu pun jadi Sekda Kota Padang,” ujarnya.
Menurutnya, jabatan sekda merupakan jabatan karir tertinggi seorang PNS. Biasanya jabatan sekda selalu jadi rebutan bagi pejabat-pejabat yang sudah pantas untuk mendudukinya.
“Ini lucu tidak ada yang minat jadi sekda. Apakah ini ada sesuatu, sehingga tidak ada satupun yang mendaftar. Dari sisi aturan apabila tidak ada juga yang mencalon nantinya, wali kota dapat mengajukan pengusulan orang yang akan menjadi sekda,” katanya.
Menurut Budi, pembatasan calon peserta yang harus dari lingkungan Pemko Padang merupakan tindakan diskriminasi untuk pejabat yang berasal dari provinsi ataupun kabupaten kota lainnya.
Dikatakannya, banyak pejabat yang berprestasi di kabupaten/kota yang mungkin secara kapasitas mampu, namun tidak bisa menjadi sekda di Kota Padang. “Jadi ada yang aneh dan malah terkesan lucu saja. Sesuatu yang kesannya di buat-buat kondisinya atau terkesan ada cipta kondisinya,” ucapnya.
Ditambahkannya, seharusnya jabatan sekda jangan sampai begini, karena PNS itu harus netral dan tidak berpolitik. Sebab, orang-orang yang akan menjadi sekda adalah orang-orang yang profesional dan tidak ada indikasi politik maupun dukungan politik.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padang, Arfian mengaku tidak mengetahui alasan pasti kenapa peserta tidak ada yang mendaftar. Apalagi pendaftaran untuk seleksi terbuka jabatan Sekda Padang ini sudah diperpanjang selama tiga hari sesuai dengan surat pengumuman Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama Kota Padang Nomor 820.023/PANSEL-PDG/2022.
“Jadwal pendaftaran berakhir pada 7 Maret, namun karena tidak ada satupun yang mendaftar maka dilakukan perpanjangan hingga 10 Maret. Nyatanya juga tidak ada yang mendaftar,” ujar Arfian kepada Haluan, Kamis (10/3/2022).
Lebih jauh dikatakan Arfian, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait, dengan langkah yang akan diambil selanjutnya dalam pengisian jabatan Sekda Padang ini.
“Kita tunggu arahan KASN, karena kewenangan pengisian jabatan tinggi pratama ini berada di KASN. Kita akan koordinasikan sesuai dengan aturannya, apabila tidak ada pelamar seperti apa proses selanjutnya,” katanya.
Arfian juga mengatakan, selain mengirimkan surat ke KASN pihaknya juga akan menyurati Gubernur Sumbar terkait tidak adanya calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar jabatan Sekda Padang.
Tidak hanya itu, sambung Arfian, proses selanjutnya dalam pengisian jabatan Sekda Padang akan dirapatkan dengan tim Pansel terkait administrasi-administrasi yang perlu dilengkapi dalam rangka proses selanjutnya. (h/fdi)