Polda Sumbar Amankan Ratusan Miras di Bukittinggi

PADANG, HALUAN – Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) kembali mengungkap peredaran minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin. Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto membenarkan perihal pengungkapan peredaran miras di Kota Bukittinggi pada Rabu (9/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Satake mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial R (44), warga Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguk Pajang, Kota Bukittinggi, Sumbar, berkat informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol dengan berbagai merk, dengan rincian barang bukti yang ditemukan 245 botol dengan kadar alkohol 14 persen sampai 45 persen.

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/3/2022). (h/nas)

Exit mobile version