Seperti diketahui saat ini Kajari menangani perkara dugaan korupsi mega proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat pada tahun jamak 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. Menurut Kajari, dari hasil audit BPK dugaan kasus korupsi RSUD itu menimbulkan kerugian negara Rp20 miliar.
Sementara itu, tersangka HW melalui kuasa hukumnya Kantor RJ Law firm Padang, Rahmi Jasim dan Erlina Eka Wati menyebutkan, bahwa dalam kasus ini kliennya merasa dizalimi.
“Ini adalah zalim. Klien saya sudah beberapa kali minta mundur kepada eks bupati menjadi PPK atau Direktur, tetapi tak digubris oleh eks bupati maupun eks Sekda,” kata Rahmi.
Dia meminta pihak kejaksaan kasus ini diusut seterang-terangnya dan meminta eks bupati dan eks Sekda yang telah memaksa kliennya dalam hal mencairkan tarmyn proyek tersebut dipanggil sebagai saksi yang meringankan kliennya. Karena dia menilai kliennya hanya korban dalam kasus ini.
Disebutkan, kliennya menyadari bahwa dirinya bukanlah orang teknis ahli kontruksi, makanya harus melibatkan tim teknis dari PU ataupun pengawasan eksternal ahli kontruksi. Dasar itulah kliennya mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada bupati.
“Termasuk juga dari pihak PT MAM Energindo yang mengancam, jika klien saya tak mau menandatangi proses pencairan tarmyn, maka pembangunan RSUD akan dihentikan. Padahal klien saya sudah merasakan hal-hal yang tidak wajar dan janggal,” kata dia.