Supardi mengatakan, dalam pasal 162 dijelaskan pula bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA-PPAS perubahan berdasarkan perubahan RKPD.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sebelum dilakukan pembahasan, semua ranperda dan ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, perubahan RKPD Sumbar Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemprov Sumbar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pendapatan daerah secara keseluruhan pada rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 diperkirakan mengalami peningkatan sebesar Rp101 miliar dari anggaran semula Rp5,924 triliun menjadi Rp6,025 triliun.
Sedangkan belanja daerah secara total pada rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 diproyeksikan menjadi Rp6,489 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp284 miliar dari anggaran semula Rp6,204 triliun. (*)