Ketua DPRD Sebut Realisasi APBD Sumbar Dinilai Belum Maksimal

rapat paripurna

HARIANHALUAN.ID – Realisasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dinilai belum maksimal. Pasalnya, realisasi pendapatan baru sebesar 49,10 persen dan realisasi belanja sebesar 25,60 persen.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Suwirpen dan dihadiri Gubernur Sumbar, Sekdaprov Sumbar, asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, pada rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2022, Senin (15/8/2022).

Supardi mengatakan, memperhatikan kondisi dan perkembangan pelaksanaan APBD selama semester I, maka APBD Sumbar Tahun 2022 dapat dilakukan perubahan. Sesuai dengan perda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, terdapat kelebihan SILPA yang ditargetkan pada 2021 yang harus digunakan pada 2022. SILPA yang direncanakan sebesar Rp300 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp483 miliar lebih.

“Resapan anggaran kita di semester pertama belum maksimal. Sementara kewenangan tanggungjawab provinsi itu ada di belanja modal. Artinya kita belum bisa merealisasikan, sementara dari sisi dana transfer pemerintah pusat sudah pada angka 50 persen,” katanya.

Oleh karena itu, ia khawatir nanti dana transfer tidak terbelanjakan secara maksimal, tentu menjadi catatan khusus oleh pemerintah pusat, belum nanti untuk belanja-belanja lain.

“Ini menjadi konsentrasi kita, mengapa menjadi kecil, apakah memang ada perubahan estimasi dan target?. Tapi menjadi persoalan bagi kita resapan anggaran itu, kita khawatir nantinya SILPA kita sama seperti yang kemarin yang hampir 500, kalau itu yang dilakukan berarti pemerintah provinsi gagal,” ujarnya.

Supardi mengatakan, dalam pasal 162 dijelaskan pula bahwa kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA ke dalam rancangan KUA-PPAS perubahan berdasarkan perubahan RKPD.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Sebelum dilakukan pembahasan, semua ranperda dan ranpergub dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, perubahan RKPD Sumbar Tahun 2022 yang dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM, sehingga dokumen perencanaan anggaran Pemprov Sumbar, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pendapatan daerah secara keseluruhan pada rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 diperkirakan mengalami peningkatan sebesar Rp101 miliar dari anggaran semula Rp5,924 triliun menjadi Rp6,025 triliun.

Sedangkan belanja daerah secara total pada rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun 2022 diproyeksikan menjadi Rp6,489 triliun, atau mengalami kenaikan sebesar Rp284 miliar dari anggaran semula Rp6,204 triliun. (*)

Exit mobile version