149 Titik Pelanggaran, Wabup Richi Aprian Siap Jadi Garda Terdepan Penyelamatan Danau Singkarak

Wabup Tanah Datar, Richi Aprian

Wabup Tanah Datar, Richi Aprian

HARIANHALUAN.ID – Semakin menjamur pendirian bangunan di pinggiran Danau Singkarak, baik berupa kedai nasi, restoran maupun warung kecil mulai membuat Pemkab Tanah Datar “gerah”.

Wakil Bupati Richi Aprian menyatakan, siap menjadi garda terdepan dalam penyelamatan Danau Singkarak sebagai prioritas nasional.

“Namun sebelum kesemuanya ini ditertibkan dan ditindak, harus didudukkan terlebih dulu ini kewenangan siapa,” kata Wabup Richi Aprian kepada awak media usai rapat koordinasi (rakor) percepatan pengendalian indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang Danau Singkarak Kabupaten Tanah Datar di aula kantor bupati setempat, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya, rapat dilakukan secara langsung dan secara virtual serta turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR-BPN, Asisten Deputi Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Konservasi Kementerian Maritim dan Invenstasi dan lainnya.

Wabup mengatakan, permasalahan di Danau Singkarak ini harus duduk dulu, siapa punya kewenangan apa, siapa punya kewajiban apa?. Kita khawatir, jangan-jangan saat diberikan beban melakukan tindakan, ternyata kita tidak punya kewenangan.

Terkait laporan dari Kementerian ATR BPN adanya 149 titik pelanggaran di atas Danau Singkarak di wilayah Tanah Datar, kata wabup, pemerintah daerah akan menyurati dan memberikan imbauan terlebih dulu, sebelum melangkah lebih jauh kepada tindakan penertiban dan penindakan.

“Terkait dengan pelanggaran ini, kami akan surati dan berikan imbauan kepada masyarakat. Sehingga harus duduk dengan jelas,” ucapnya.

Sebab, kata wabup, pihaknya konsisten dalam menegakkan aturan tersebut. Karena, pemerintah daerah belum ada menerbitkan izin untuk pembangunan di sepadan maupun badan air Danau Singkarak.

“Kita ikut bertanggungjawab di situ dan sepakat pelanggaran yang dilakukan ditindak. Kita berkomitmen menciptakan kepatuhan, tetapi kewenangan harus jelas. Jangan sampai ada lempar-lempar tanggungjawab,” katanya dengan tegas.

Sementara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara melalui zoom mengatakan, Danau Singkarak merupakan salah satu dari 15 danau prioritas nasional yang harus diselamatkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang penyelamatan danau prioritas nasional. Yang mana saat ini, kata Ariodilah, ada sebanyak 149 titik pelanggaran yang terjadi di Danau Singkarak untuk wilayah Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran di wilayah Kabupaten Solok. Adapun pelanggaran pemanfaatan ruang, di antaranya pendirian warung, rumah makan, rumah perkampungan, tempat wisata, reklamasi danau, toko kasur dan lainnya. (*)

Exit mobile version