“Pada 30 Oktober 1946, uang Republik Indonesia dilahirkan dan disahkan waktu itu disampaikan oleh wakil presiden Mohammad Hatta,” kata Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. “Sudah selayaknya rupiah sebagai alat yang sah harus dihormati dan dibanggakan,” jelas Sri Mulyani.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan delapan pahlawan nasional sebagai gambar utama pada uang kertas Indonesia sesuai Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
Berikut daftar nama dan nominal uang yang akan digunakan untuk gambar pahlawan nasional tersebut:
1. Dr. (H.C) Ir Soekarno dan Dr. (H.C) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama uang kertas pecahan Rp100 ribu.
2. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp50 ribu.
3. Dr. G.S.S.J Ratulangi sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp20 ribu.
4. Frans Kaisiepo sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp10 ribu.
5. Dr. K.H Idham Chalid sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp5 ribu.
6. Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp2 ribu.
7. Tjut Meutia sebagai gambar utama untuk uang kertas pecahan Rp1.000.
Sumber: CNNIndonesia.com