HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 3,283 narapidana yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dari seluruh Sumbar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 75 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun.
“Setiap tahunnya dalam peringatan hari-hari besar tertentu, para WBP yang dinilai memenuhi persyaratan akan diberikan remisi. Maka dalam peringatan HUT RI ke-77, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada sebanyak sebanyak 3,283 orang napi di seluruh Sumbar,” ujarnya usai kegiatan pemberian remisi secara simbolis di Lapas Kelas II A Muaro Padang pada Rabu (17/8/2022).
Andika menjelaskan, terdapat dua jenis remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada WBP yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, yaitu Remisi Umum Sebagian atau RU I, serta Remisi Langsung Bebas atau RU II.
“Rinciannya, pada tahun ini jumlah WBP yang mendapatkan remisi umum sebagian berjumlah 3,283 orang. Mereka mendapatkan potongan masa tahanan sebesar satu hingga enam bulan, kemudian sebanyak 75 narapidana yang telah dinyatakan memenuhi syarat, juga diberikan remisi langsung bebas,” ucapnya.
Selain remisi bagi para narapidana berusia dewasa, Andika juga menyampaikan bahwasanya dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 ini, sebanyak 21 narapidana anak, juga mendapatkan remisi umum sebagian dari pemerintah.