Remisi HUT RI Ke-77, 3.283 Narapidana Terima Remisi, 77 Orang Dinyatakan Bebas

Remisi kemerdekaan

HARIANHALUAN.ID – Sebanyak 3,283 narapidana yang berasal dari  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dari seluruh  Sumbar mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi umum dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebanyak 75 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya mengatakan, ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tersebut mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-77 tahun.

“Setiap tahunnya dalam peringatan hari-hari besar tertentu, para WBP yang dinilai memenuhi persyaratan akan diberikan remisi. Maka dalam peringatan HUT RI ke-77, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada sebanyak sebanyak 3,283 orang napi di seluruh Sumbar,” ujarnya usai kegiatan pemberian remisi secara simbolis di Lapas Kelas II A Muaro Padang pada Rabu (17/8/2022).

Andika menjelaskan, terdapat dua jenis remisi yang diberikan oleh pemerintah kepada WBP yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan, yaitu Remisi Umum Sebagian atau RU I, serta Remisi Langsung Bebas atau RU II.

“Rinciannya, pada tahun ini jumlah WBP yang mendapatkan remisi umum sebagian berjumlah 3,283 orang. Mereka  mendapatkan potongan masa tahanan sebesar satu hingga enam bulan, kemudian sebanyak 75 narapidana yang telah dinyatakan memenuhi syarat, juga diberikan remisi langsung bebas,” ucapnya.

Selain remisi bagi para narapidana berusia dewasa, Andika juga menyampaikan bahwasanya dalam momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77 ini, sebanyak 21 narapidana anak, juga mendapatkan remisi umum sebagian dari pemerintah. 

Pemberian remisi tersebut, dikatakannya, sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022.

Lebih jauh Andika menjelaskan, saat ini di wilayah Sumbar terdapat terdapat 14 Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang terdiri dari 11 LP umum, satu LP perempuan, satu LP terbuka, serta satu lembaga pembinaan khusus anak.

“Selain itu, kita juga memiliki delapan Rumah Tahanan Negara (Rutan), dua Balai Pemasyarakatan dan satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan,” ucapnya.

Andika menyebutkan,  keseluruhan lapas, LPKA dan Rutan yang ada di Sumbar memiliki daya tampung sebanyak 3.394 orang. Akan tetapi, menurutnya saat ini hunian tersebut ditempati sebanyak 6.225 narapidana dan tahanan.

“Artinya, kita mengalami over kapasitas lapas sebanyak 83,41 persen. Adapun jumlah tahanan kita saat ini  berjumlah sebanyak 1.255 orang yang terdiri dari 1.174 tahanan dewasa laki-laki, 73 orang tahanan dewasa perempuan. Satu orang tahanan anak laki-laki serta tujuh orang tahanan anak perempuan,” ujarnya.

Sedangkan jumlah narapidana yang terdapat di seluruh Sumbar, dijelaskan Andika, saat ini jumlahnya mencapai 4.970 orang, dengan rincian 4.733 orang narapidana dewasa laki-laki, 174 narapidana dewasa perempuan, 60 narapidana anak laki-laki, serta tiga orang narapidana anak perempuan. (*)

Exit mobile version