“Kewenangan pak wali untuk memberikan SK terkait intimidasi kepada guru honorer ditanyakan langsung ke pak walinya, kewenangan DPRD hanya merespon aspirasi dan keluhan mereka. Kalau sepanjang kami bisa melakukan upaya, kami upayakan, karena itu hak mereka,” ucapnya.
Ketua FGLPG Kota Padang, Imran menjelaskan, Pemko Padang tidak dapat menjelaskan hasil pertemuan dengan KemenPAN-RB beberapa waktu lalu di Jakarta.
“Kami hadir di Kantor KemenPAN-RB di Jakarta untuk mengawal nasib kami. Pada saat itu kami sudah berjanji bertemu dengan Wali Kota Padang untuk mendengarkan hasil pertemuannya. Tetapi, Wali Kota Padang menghindar lewat pintu lain,” ucapnya saat melakukan hearing dengan DPRD Kota Padang.
Yunidar (57) seorang guru SD Tabiang Banda Gadang memaparkan, Pemko Padang seharunya memikirkan usia mereka yang tidak dapat bersaing dengan guru-guru muda yang lebih mudah diangkat sebagai guru PPPK di Kota Padang.
“Melalui DPRD Padang, kami meminta Pemko Padang untuk memprioritaskan mereka untuk diangkat sebagai PPPK di Kota Padang. Apalagi saat ini, kami tidak bisa bersaing dengan guru-guru yang usianya jauh lebih muda dari guru-guru yang berumur di atas 35 tahun. Tolong kami pak,” ucapnya dengai beraian air mata.
Jika wali kota tidak juga datang ke DPRD Kota Padang, FGLPG Kota Padang rencananya akan lanjut jalan kaki menuju palanta wali kota. “Pak Jokowi, tolong kami. Bagaimana nasib kami ke depan,” ujar Imran ssebelum meneruskan aksi ke palanta wali kota. (*)