Permohonan Formasi Guru PPPK Padang Ditolak Kemenpan RB, Djunaidy Hendry: Pupus Harapan Guru

guru honorer

HARIANHALUAN.ID – Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Djunaidy Hendry menanggapi keputusan Kemenpan RB yang menolak permohonan formasi guru lulus passing grade.

“Habislah sudah harapan guru-guru passing grade,” ucapnya, Selasa (23/8/2022).

Menurutnya, pemerintah terkait harus bertanggungjawab. “Kalau saya Wali Kota Padang, maka saya akan copot kepala BKPSDM dan semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

Hal itu, sambungnya, akibat kelalaian pejabat terkait yang tidak memasukkan formasi setelah dua kali diingatkan Kemenpan RB.

“Karena kelalaiannya, dunia pendidikan Kota Padang terancam lumpuh, wali kota pun harus ikur bertanggungjawab atas kelalaian ini,” ucapnya tegas.

Ia menambahkan, usulan Formasi PPPK 2022 sejumlah daerah ditolak Kemenpan RB.

Sehari sebelumnya, menurut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja penolakan tersebut karena usulan yang masuk sudah melewati tenggat waktu.

“Ada kabupaten/kota di wilayah Sumatra yang kami tolak usulannya, karena sudah lewat deadline,” kata Aba Subagja dalam rakor penataan dan pemetaan tenaga non ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se-Jawa Timur, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, Kemenpan RB sudah jauh-jauh hari meminta kabupaten/kota tersebut untuk mengusulkan formasi khususnya untuk guru, serta tenaga kesehatan (nakes). Namun permintaan tersebut tidak diindahkan pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.

“Kami sampai telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak. Eh, begitu pemdanya didemo guru, baru deh memohon untuk mengusulkan formasi,” kata Aba.

Menurut dia, sikap tegas Kemenpan RB selain sudah melewati batas waktu, juga akan mengganggu proses penetapan formasi PPPK 2022 masing-masing instansi.

Dia menyebutkan, cukup banyak daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi. Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota, itu karena menolak mengusulkan. Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat karena didemo honorernya.

“Untuk formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah loh. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) atau enggak,” ucap Aba Subagja. (*)

Exit mobile version