Audit Keuangan Pemkab Lima Puluh Kota 2021, BPK RI Temukan Penggunaan Anggaran Tidak Sesuai Lebih dari Rp500 Juta

Kantor Bupati Lima Puluh Kota

Kantor Bupati Lima Puluh Kota. IST

HARIANHALUAN.ID – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan keuangan Pemkab Lima Puluh Kota Tahun 2021, ditemukan bukti-bukti pembayaran honorarium Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak sesuai pagu anggaran yang dikelola untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Total penggunaan anggaran tidak sesuai dengan harga satuan regional itu terjadi di 40 OPD dengan total lebih dari Rp500 juta.

Terkait temuan tersebut, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo telah mengeluarkan surat perintah dengan Nomor: 700/631/Insp-LK/V/2022 tertanggal 30 Mei 2022.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Lima Puluh Kota untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan Pemkab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 Nomor: 40.B/LHP/XVIII.PDG/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 tersebut ditemukan pembayaran honorarium pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran tidak sesuai standar harga satuan regional sebesar Rp596.221.000.

Masih dalam surat yang sama, Safaruddin memerintahkan seluruh OPD yang terdapat kelebihan bayar untuk melakukan sejumlah hal. Pertama, menghentikan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan dan menetapkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap DPA.

Kedua, mematuhi ketentuan tentang pembayaran honorarium. Ketiga, menyetorkan kelebihan pembayaran honorarium sebagaimana terlampir.

“Tindak lanjut ini disampaikan melalui Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota paling lambat tanggal 8 Juni 2022 dalam rangkap dua,” bunyi penutupan surat yang juga ditembuskan kepada Kepala BPK-RI Perwakilan Sumbar di Padang tersebut. (*)

Exit mobile version