13 Tersangka Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol Padang-Pekanbaru Diputus Bebas oleh Hakim, Jaksa Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman

HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, 13 tersangka itu dinyatakan bebas dalam kasus tersebut, namun sampai saat ini pihak jaksa belum menerima putusan secara utuh dari pengadilan.

“Kami telah mengajukan kasasi, yang merupakan upaya hukum selanjutnya dalam kasus tersebut,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman di Pariaman, Jumat (9/9/2022).

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan upaya kasasi itu harus dilaksanakan 14 hari setelah putusan dibacakan. Untuk kasus ini, pihaknya mengajukan kasasi itu pada hari ke-12 setelah putusan atau pada Senin (5/9/2022).

“Awalnya, kami menunggu dulu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Padang baru mengajukan kasasi, namun putusan itu belum diterima sampai saat ini dari pengadilan,” katanya.

Bahkan, pihak Kejaksaan juga telah melakukan upaya untuk menyurati pihak pengadilan agar putusan lengkap dalam kasus itu bisa didapatkan, karena itu akan menjadi dasar bagi jaksa dalam menyusun memori kasasi.

“Putusan lengkap ini merupakan lampiran dan dasar juga dalam menyusun memori kasasi tersebut,” katanya.

Tanpa adanya putusan lengkap itu, tentu memori kasasi yang di ajukan oleh JPU tidak kuat, karena putusan ini akan menjadi bahan yang akan diteliti di Mahkamah Agung.

Sebelumnya 13 terdakwa kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Padang Pariaman, divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Rabu (24/8/2022).

Majelis hakim yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko didampingi Hakim Juandra dan Hendra Jonipara selaku hakim anggota menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dimana dalam kasus ini, JPU Yandi Mustiqa Cs menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda. Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 3 tahun. Kemudian terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. Sementara terdakwa Jumadil, Riki Nofaldo dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 4 bulan. (*)

Exit mobile version