HARIANHALUAN.ID – Seekor ternak jenis anjing milik warga Mudiak Sawah, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matua, Kabupaten Agam, diduga dimangsa satwa liar dan dilindungi jenis Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) saat diikat di pondok sawah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Wali Nagari Parik Panjang, Yulianto. “Kejadian itu terjadi pada Jumat (2/9/2022) kemarin,” katanya, pada Kamis (8/9/2022).
Yulianto menyebutkan, kronologis kejadian itu terjadi berawal saat Edison (60) yang merupakan pemilik ternak tersebut, tidak menemukan anjing yang diikatnya di pondok sawah tidak jauh dari rumah saat hendak memberi makan.
“Namun, di lokasi pondok dan kebun cabai ditemukan jejak kaki Harimau Sumatra,” katanya.
Yulianto mengatakan, satwa tersebut berkeliaran di daerah itu, semenjak beberapa hari lalu di lokasi kebun dan sawah milik warga.
Dengan kondisi itu, Yulianto mengimbau warga agar mengandangkan ternak berupa kerbau di sekitar rumah, agar tidak dimangsa satwa itu. “Warga telah mengandangkan ternaknya di sekitar rumah semenjak kemunculan satwa itu,” ucapnya.
Yulianto menambahkan, hutan di Parik Panjang memang dihuni Harimau Sumatra semenjak dahulu. Namun keberadaan satwa itu tidak mengganggu dan tidak memangsa ternak warga. Bahkan keberadaan harimau dapat membantu warga apabila ada serangan hama babi hutan ke tanaman padi warga.