HARIANHALUAN.ID – Praktik prostitusi atau pelacuran masih menjadi fenomena sosial yang sulit diberantas dan dihilangkan di banyak daerah di Indonesia. Tidak terkecuali di Kota Padang, sebagai Ibukota Provinsi Sumatra Barat yang lekat dikenal sebagai provinsi yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, sepanjang Tahun 2022 berjalan pihaknya telah menjaring sebanyak 87 wanita yang diduga terindikasi berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah hotel melati hingga penginapan yang ada di Kota Padang.
“Iya, benar. Sepanjang Januari hingga September Tahun 2022, dalam razia rutin yang kami gelar di sejumlah hotel melati hingga penginapan sejauh ini kami telah menjaring sebanyak 87 wanita yang diduga bekerja sebagai PSK. Sebanyak 15 orang di antaranya bahkan harus dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Mursalim menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengirim pelaku prostitusi yang berhasil terjaring ke Panti Andam Dewi.
Ia mengungkapkan, pertimbangan tersebut di antaranya adalah rekam jejak, serta alat bukti pendukung yang ditemukan PPNS terkait dengan keterlibatan pelaku di dunia prostitusi.
Ia menambahkan, begitupun jika yang bersangkutan ternyata memang sudah pernah terjaring operasi serupa sebelumnya. Mursalim mengatakan, khusus untuk kasus seperti ini biasanya PPNS akan mempertimbangkan dengan siapa pelaku ditemukan saat terjaring razia penegakkan perda maupun pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah pernah digelar.
“Nah untuk kasus seperti ini, jika memang sebelumnya dia ditemukan berduan dengan pacarnya di dalam kamar dan Kembali terjaring dengan pacarnya untuk yang kedua kali, kita akan melakukan pemanggilan terhadap keluarga pelaku untuk pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.