Praktik Prostitusi Jadi Fenomena Sosial, Ini Kata Kasat Pol PP Padang Mursalim!

Kasat Pol PP Padang Mursalim

Kasat Pol PP Padang Mursalim

HARIANHALUAN.ID – Praktik prostitusi atau pelacuran masih menjadi fenomena sosial yang sulit diberantas dan dihilangkan di banyak daerah di Indonesia. Tidak terkecuali di Kota Padang, sebagai Ibukota Provinsi Sumatra Barat yang lekat dikenal sebagai provinsi yang menjunjung tinggi falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, sepanjang Tahun 2022 berjalan pihaknya telah menjaring sebanyak 87 wanita yang diduga terindikasi berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di sejumlah hotel melati hingga penginapan yang ada di Kota Padang.

“Iya, benar. Sepanjang Januari hingga September Tahun 2022, dalam razia rutin yang kami gelar di sejumlah hotel melati hingga penginapan sejauh ini kami telah menjaring sebanyak 87 wanita yang diduga bekerja sebagai PSK. Sebanyak 15 orang di antaranya bahkan harus dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi,” ujarnya, Jumat (16/9/2022).

Mursalim menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengirim pelaku prostitusi yang berhasil terjaring ke Panti Andam Dewi.

Ia mengungkapkan, pertimbangan tersebut di antaranya adalah rekam jejak, serta alat bukti pendukung yang ditemukan PPNS terkait dengan keterlibatan pelaku di dunia prostitusi.

Ia menambahkan, begitupun jika yang bersangkutan ternyata memang sudah pernah terjaring operasi serupa sebelumnya. Mursalim mengatakan, khusus untuk kasus seperti ini biasanya PPNS akan mempertimbangkan dengan siapa pelaku ditemukan saat terjaring razia penegakkan perda maupun pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) yang telah pernah digelar.

“Nah untuk kasus seperti ini, jika memang sebelumnya dia ditemukan berduan dengan pacarnya di dalam kamar dan Kembali terjaring dengan pacarnya untuk yang kedua kali, kita akan melakukan pemanggilan terhadap keluarga pelaku untuk pembinaan lebih lanjut,” ujarnya.

kata Mursalim, dari 87 orang yang terjaring tersebut sejauh ini belum ditemukan satu orang pun pelaku yang terindikasi sebagai mucikari prostitusi. Sebab, menurutnya, penyelidikan mengenai hal itu lebih tepatnya dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Untuk mucikari, sejauh ini belum ada. Namun biasanya hal itu akan menjadi domain aparat kepolisian, karena memang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan kewenangan Satpol PP hanya sebatas penegak perda dan aturan,” ucapnya.

Mursalim juga mengungkapkan, saat ini terdapat pergeseran pola dan modus operandi pelaku prostitusi. Jika biasanya pelaku menjajakan jasa pelayanan kepada pria hidung belang secara langsung. Kini para pelaku mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan adanya aplikasi kencan online, seperti aplikasi Michat dan sebagainya.

Pengunaan aplikasi kencan sebagai saran untuk melancarkan aksi prostitusi, sebut Mursalim. Juga sedikit menyulitkan pihaknya untuk melakukan penindakan terhadap otak atau mucikari yang beraksi di balik layar. Sebab, menurutnya lokasi yang digunakan para pelaku, tidaklah pasti lantaran kerap berpindah dari satu kamar ke kamar lainnya.

Ketika ditanyai soal latar belakang mereka yang terlibat di dunia gelap prostitusi di Kota Padang. Mursalim mengungkapkan bahwasanya para pelaku pada umumya datang dari berbagai usia dan latar belakang yang memutuskan terjun ke dunia prostitusi lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

“Rata-rata pelaku prostitusi yang pernah kami amankan, ada yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, pelajar atau mahasiswa putus sekolah maupun pengangguran. Begitupun dengan usianya, ada yang dewasa, muda atau bahkan remaja, tentu ini yang membuat kita miris,” tuturnya.

Mursalim mengungkapkan, guna memerangi maraknya aksi prostitusi yang terjadi di Kota Padang, Satpol PP terus menggiatkan upaya pengawasan dan penindakan ke sejumlah kamar hotel maupun penginapan yang ada di Kota Padang. (*)

Exit mobile version