PT Semen Padang, lanjutnya, diharapkan dapat terus mendaftarkan hasil inovasinya atau kekayaan intelektualnya ke HKI. Apalagi, usia PT Semen Padang yang sudah 112 tahun, tentu sudah banyak inovasi yang telah dibuat. Kalau bisa, PT Semen Padang memiliki unit khusus yang mengurus pendaftaran paten ke HKI.
“Kalau kekayaan intelektual sudah ada paten, maka akan ada potensi untuk mendatangkan keuntungan finansial bagi perusahaan. Karena, kekayaan intelektual itu adalah aset yang tidak pernah habis. Semakin diolah semakin banyak. Jepang unggulnya bukan di kekayaan alamnya, tapi di kekayaan intelektualnya,” ujar Yasmon.
Selain Jepang, Korea, Australia dan negara maju lainnya menempatkan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pertumbuhan ekonominya. Bahkan, kebijakan hubungan bilateral dan multi bilateral, ada bab tentang perlindungan kekayaan intelektual. Artinya, kekayaan intelektual menjadi bagian dari perlindungan sistem perdagangan dunia.
“Jadi mau tidak mau, kita harus melindungi kekayaan intelektual kita. Perlindungan tersebut, tentu harus melalui paten. Paten itu hak ekslusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya. Inventor pun juga mendapat hak melarang pihak lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan dan menyerahkan atau menyediakan untuk dijual,” tuturnya.
Pria kelahiran Saniangbaka, Solok, Sumatra Barat, 20 Mei 1968 itu juga menuturkan bahwa kekayaan intelektual penting dilindungi, karena merupakan sebuah karya yang muncul dari otak manusia. Hasil karya itu dapat ditemui dalam keseharian. Contoh sederhananya, bisa dilihat dalam komponen kendaraan, seperti kampas rem atau rantai sepeda motor.
“Komponen kendaraan ada yang asli dan ada KW. Jika membeli komponen yang asli, tentu harganya mahal dari komponen KW. Kenapa harganya mahal? karena ada riset dan hasil riset itulah yang menjadi jaminan bagi konsumennya. Kalau komponennya KW, tentu akan membahayakan. Sebab, tidak ada jaminan mutu dan kekuatan di sana,” ujarnya.
(*)