Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak. Di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Setelah diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997, dapat menjadi solusi yang terbaik dalam penanganan ABH. UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental, antara lain digunakannya pendekatan keadilan restoratif melaui sistem diversi.
“Hal ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum. Dengan adanya tim ini kita berharap koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan SPPA dapat terlaksana secara terintegrasi, terpadu dan holistik,” katanya.
Tim yang beranggotakan 38 orang itu dibentuk sebagai komitmen Pemprov Sumbar dalam penanganan ABH telah dibentuk satu Tim Koordinasi Penanganan Anak Beradapan dengan Hukum di Provinsi Sumbar, yang dikukuhkan dengan SK Gubernur Nomor 463-7-2022 tanggal 4 Februari 2022.
“Melalui inovasi Koin PAPA ini diharapkan permasalahan tersebut dapat diatasi dengan terbangunnya koordinasi dan integrasi program dalam penanganan ABH di Provinsi Sumbar,” tuturnya. (*)