Perlindungan Khusus untuk Anak, DP3AP2KB Lahirkan Program Koin PAPA

perlindungan anak

HARIANHALUAN.ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Sumbar sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang perlindungan anak, melahirkan inovasi program yang diberi nama Koin PAPA atau Konsolidasi dan Integrasi Penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum.

Saat anak menghadapi proses hukum (Anak Berhadapan dengan Hukum/ABH), anak mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak, termasuk haknya di bidang kesehatan, pendidikan dan rehabilitasi sosial.

Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Sumbar, Rosmadeli SKM. MBiomed mengatakan, inovasi KOIN PAPA ini diharapkan terbangun koordinasi dan integrasi program dalam penanganan ABH di Sumbar. Bentuk kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah, pertemuan koordinasi secara berkala dengan Tim ABH Sumbar dan juga pemberian reward kepada Tim ABH.

“Hal ini dilakukan karena telah mengantarkan Sumbar meraih penghargaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Award 2022 sebagai provinsi yang memiliki komitmen terhadap upaya penyelenggaraan perlindungan Anak di Indonesia,” ucap Rosmadeli.

Rosmadeli mengatakan, dalam konvensi hak-hak anak (convention on the rights of the child) yang mengatur prinsip perlindungan hukum terhadap anak, berkewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap ABH.

Bentuk perlindungan anak oleh pemerintah diwujudkan melalui sistem peradilan pidana khusus bagi ABH. 

Sistem peradilan pidana khusus bagi anak tentu memiliki tujuan khusus bagi kepentingan masa depan anak. Di dalamnya terkandung prinsip-prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

Setelah diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997, dapat menjadi solusi yang terbaik dalam penanganan ABH. UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental, antara lain digunakannya pendekatan keadilan restoratif melaui sistem diversi.

“Hal ini diatur mengenai kewajiban para penegak hukum dalam mengupayakan diversi pada seluruh tahapan proses hukum. Dengan adanya tim ini kita berharap koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan SPPA dapat terlaksana secara terintegrasi, terpadu dan holistik,” katanya.

Tim yang beranggotakan 38 orang itu dibentuk sebagai komitmen Pemprov Sumbar dalam penanganan ABH telah dibentuk satu Tim Koordinasi Penanganan Anak Beradapan dengan Hukum di Provinsi Sumbar, yang dikukuhkan dengan SK Gubernur Nomor 463-7-2022 tanggal 4 Februari 2022.

“Melalui inovasi Koin PAPA ini diharapkan permasalahan tersebut dapat diatasi dengan terbangunnya koordinasi dan integrasi program dalam penanganan ABH di Provinsi Sumbar,” tuturnya. (*)

Exit mobile version