Tempat Hiburan Malam di Kota Padang Ditutup Selama Ramadhan

Tempat hiburan malam di Kota Padang wajib tutu selama bulan Ramadhan. Foto (Ilustrasi)

HALUANNEWS, PADANG – Selama bulan Ramadhan, seluruh tempat hiburan malam di Kota Padang harus tutup. Penutupan tempat hiburan malam ini untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah selama puasa.

“Ya, seperti tahun-tahun sebelumnya semua tempat hiburan malam harus tutup. Nanti akan ada surat edarannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Jumat (18/3/2022).

Oleh karena itu, Mursalim meminta kepada pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya agar tidak menjalankan usahanya selama Ramadhan.

Ia menambahkan, Satpol PP akan intens melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kegiatan
yang dapat menganggu ketertiban dan ketentraman umum.

Bagi tempat hiburan malam yang masih nekat membuka selama bulan Ramadhan, Satpol PP tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga penutupan sementara tempat usaha. “Jika ada yang membandel, kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran hingga penutupan sementara kegiatan operasional,” tegas Mursalim.

Ia menambahkan, selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol PP juga mengawasi warung-warung makan yang buka pagi maupun siang hari.“Kita berharap para pelaku usaha di Kota Padang agar dapat mematuhinya. Mari kita perbanyak ibadah di bulan suci Ramadhan,” ucap Mursalim. (*)

Exit mobile version