HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan pemberian izin kepada pelaku usaha, dalam rangka mempermudah perizinan dan menjaga keberlangsungan berusaha.
Permasalahan dunia usaha di Sumatra Barat (Sumbar) yang perlu ditindaklanjuti pada 2022 salah satunya adalah izin operasi genset.
Permasalahan ini dibahas pada saat Diskusi Publik Penerbitan Izin Genset Wilayah Provinsi Sumbar, yang dilaksanakan oleh Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK bersama dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, bersinergi dengan Pemprov Sumbar dan Ditjen Ketenagalistrikan. Kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium Gubernuran Provinsi Sumbar, Selasa (27/9/2022).
“Para pelaku usaha kami dorong untuk patuh terhadap regulasi, di antaranya memproses izin yang menjadi kewajiban. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan perizinan yang mudah, murah dan pasti. Pelaku usaha dapat berperan dalam pemberantasan korupsi melalui Komite Advokasi Daerah (KAD),” ujar Direktur Korsup Wilayah I KPK, Edi Suryanto dalam sambutannya.
Inspektur Ketenagalistrikan Madya Kementerian ESDM RI, Juniko Parlinggoman Parhusip memaparkan, mekanisme perizinan berusaha terkait izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Genset, ucap Juniko, memiliki faktor risiko. Oleh karena itu, perizinan genset ini masuk dalam perizinan berbasis risiko.
“Selain itu, kewenangan izin genset ini dibagi sesuai dengan fasilitas dan kapasitas yang dimiliki oleh si pelaku usaha,” kata Juniko di hadapan para pelaku usaha terutama pada sektor perhotelan, perdagangan dan industri lainnya.