Kabid PTSP DPMPSTP Sumbar, Asrul menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar memberikan pelayanan dengan memberikan informasi terkait persyaratan pengajuan izin genset di wilayah Sumbar. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sendiri (IUPTLS) tidak dapat diurus secara pararel, kesesuaian dengan RDTR oleh dinas yang membidangi tata ruang kota tergantung lokasi wilayah usahanya,” kata Asrul.
Kabid Energi dan Kelistrikan Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, adanya kekurangan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan OSS. Hal ini lantaran diperlukan konsultan untuk membantu pemenuhan persyaratan tersebut. Selain itu, Pemprov Sumbar sedang menciptakan sebuah aplikasi tentang pelaporan penggunaan genset yang rencananya akan diluncurkan pada akhir Tahun 2022.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, menyampaikan surat kepada pelaku usaha dan bupati/wali kota. Sampai dengan saat ini proses perizinan yang telah terdata pada Pemprov Sumbar selama 2016-2022, yaitu total izin operasi yang telah terbit sebanyak 144 IUPTLS, total surat keterangan terdaftar sebanyak 35 surat dan surat keterangan lapor sebanyak 159 surat.
Saat ini di Sumbar baru empat pelaku usaha yang telah dikeluarkan izinnya sesuai dengan data yang dimiliki oleh DPMPTSP Provinsi Sumbar. Untuk potensi pelaku usaha yang seharusnya memiliki ijin terkait genset, Dinas ESDM belum memiliki data yang akurat mengenai hal tersebut.
Selain itu Helmi memberikan informasi bahwa terdapat sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha terkait dengan perizinan ini. Sanksi tertuang pada pasal 57 (1) b dan c PP 25 tahun 2021, salah satunya adalah jika melakukan IUPTLS, namun tidak memiliki izin terdapat denda paling banyak Rp750 juta. (*)