HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan pemberian izin kepada pelaku usaha, dalam rangka mempermudah perizinan dan menjaga keberlangsungan berusaha.
Permasalahan dunia usaha di Sumatra Barat (Sumbar) yang perlu ditindaklanjuti pada 2022 salah satunya adalah izin operasi genset.
Permasalahan ini dibahas pada saat Diskusi Publik Penerbitan Izin Genset Wilayah Provinsi Sumbar, yang dilaksanakan oleh Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK bersama dengan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, bersinergi dengan Pemprov Sumbar dan Ditjen Ketenagalistrikan. Kegiatan berlangsung di Gedung Auditorium Gubernuran Provinsi Sumbar, Selasa (27/9/2022).
“Para pelaku usaha kami dorong untuk patuh terhadap regulasi, di antaranya memproses izin yang menjadi kewajiban. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan perizinan yang mudah, murah dan pasti. Pelaku usaha dapat berperan dalam pemberantasan korupsi melalui Komite Advokasi Daerah (KAD),” ujar Direktur Korsup Wilayah I KPK, Edi Suryanto dalam sambutannya.
Inspektur Ketenagalistrikan Madya Kementerian ESDM RI, Juniko Parlinggoman Parhusip memaparkan, mekanisme perizinan berusaha terkait izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Genset, ucap Juniko, memiliki faktor risiko. Oleh karena itu, perizinan genset ini masuk dalam perizinan berbasis risiko.
“Selain itu, kewenangan izin genset ini dibagi sesuai dengan fasilitas dan kapasitas yang dimiliki oleh si pelaku usaha,” kata Juniko di hadapan para pelaku usaha terutama pada sektor perhotelan, perdagangan dan industri lainnya.
Kabid PTSP DPMPSTP Sumbar, Asrul menyampaikan bahwa Pemprov Sumbar memberikan pelayanan dengan memberikan informasi terkait persyaratan pengajuan izin genset di wilayah Sumbar. Salah satu yang perlu diperhatikan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sendiri (IUPTLS) tidak dapat diurus secara pararel, kesesuaian dengan RDTR oleh dinas yang membidangi tata ruang kota tergantung lokasi wilayah usahanya,” kata Asrul.
Kabid Energi dan Kelistrikan Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan, adanya kekurangan dalam memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan OSS. Hal ini lantaran diperlukan konsultan untuk membantu pemenuhan persyaratan tersebut. Selain itu, Pemprov Sumbar sedang menciptakan sebuah aplikasi tentang pelaporan penggunaan genset yang rencananya akan diluncurkan pada akhir Tahun 2022.
Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Sumbar adalah dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi, menyampaikan surat kepada pelaku usaha dan bupati/wali kota. Sampai dengan saat ini proses perizinan yang telah terdata pada Pemprov Sumbar selama 2016-2022, yaitu total izin operasi yang telah terbit sebanyak 144 IUPTLS, total surat keterangan terdaftar sebanyak 35 surat dan surat keterangan lapor sebanyak 159 surat.
Saat ini di Sumbar baru empat pelaku usaha yang telah dikeluarkan izinnya sesuai dengan data yang dimiliki oleh DPMPTSP Provinsi Sumbar. Untuk potensi pelaku usaha yang seharusnya memiliki ijin terkait genset, Dinas ESDM belum memiliki data yang akurat mengenai hal tersebut.
Selain itu Helmi memberikan informasi bahwa terdapat sanksi yang dapat menjerat pelaku usaha terkait dengan perizinan ini. Sanksi tertuang pada pasal 57 (1) b dan c PP 25 tahun 2021, salah satunya adalah jika melakukan IUPTLS, namun tidak memiliki izin terdapat denda paling banyak Rp750 juta. (*)